SUARABOJONEGORO.COM – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT) Calon Legislatif 2019 kemarin, peserta Pileg tidak langsung diperbolehkan kampanye.
Pasalnya, sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, para peserta Pileg diperbolehkan melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan DCT oleh KPU setempat.
“Sesuai aturannya, diperbolehkan kampanye setelah tiga hari setelah penetapan DCT,” kata Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro, Mustofirin, Jumat (21/9/2018).
Firin, sapaannya menyampaiakan, bahwa kampanye oleh peserta Pileg dan Pemilu Presiden 2019 dilakukan pelaksana kampanye. Yakni, pihak yang ditunjuk peserta pemilu untuk melakukam kampanye.
“Kampanye penting sebagai pendidikan politik yang hatus dilakukan penuh tanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” ucap Firin.
Selain kampanye Caleg, juga kampanye Pemilihan Presiden RI. Akan dilakukan pada tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019 mendatang. Diantaranya, kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Selain itu, penyebaran BK, pemasangam alat peraga kampanye, media sosial (medsos), debat, dan kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap dalam kegiatan kampanye mendatang bisa taat aturan.
“Jangan sampai ada kampanye hitam,” pungkasnya. (yud/red)
Reporter : Wahyudi