Stopmap Kuning Untuk Urus KTP Diduga Hanya Dibuat-buat

SUARABOJONEGORO.COMĀ – Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, menyoroti pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya mengenai syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan semestinya sudah diatur dipapan pengumuman mengenai persyaratan yang dibutuhkan. Minggu (14/10/18).

“Jadi kalau ada tambahan-tambahan seperti itu, saya pikir apa yang dilakukan itu adalah sebuah pelanggaran yang tentunya Kepala Dinas Dukcapil yang sebagai pimpinan disana harus melakukan pengawasan,” katanya.

Dirinya menegaskan seharusnya jika ada pegawai yang melanggar maka Kepala Dinas Dukcapil, seharusnya memberikan sangsi. Hal ini dimaksutkan agar dikemudian hari syarat-syarat menjadi jelas.

“Jelas disitu ya harus sesuai dengan ketentuan. Misalkan harus melampirkan apa saja, dukumen pendukungnya itu harsu dilalui, kalau kemudian ada keharusan harus memakai map kuning itu hal yang dibuat-buat,” ujarnya.

Baca Juga:  Permudah Pengurusan Adminitrasi Kependudukan, Bupati Anna Serahkan Alat Rekam Data di Kecamatan Gayam

Melalui suarabojonegoro.com, Polotisi Partai Gerindra, ini menegaskan jika Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro, harsu melakukan evaluasi agar tidak ada pegawai yang mengadaada yang mengharuskan syarat yang tidak ada diketentuan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya terkait dengan adanya aturan memakai map bewarna kuning untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Plt Catatan Sipil dan Kependudukan, Tedjo S, menyatakan bahwa apa yang disarankan oleh Yani, selaku Staf Capilduk tidaklah benar. Tedjo, menegaskan bahwa peraturan memakai map kuning tersebut tidak ada diaturan internal maupun di Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro. (B8m/red).

Reporter : Bima Rahmat