Soal Vidio Kades Deru, Harusnya Tidak Diskriminatif Berikan Pelayanan Kepada Warganya

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Vidio yang viral di Media Sosial yang berisikan tentang Seorang warga yang datang ke Kantor Balai Desa dan menemui Kades Deru, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dengan maksut Meminta surat N.1 untuk menikah namun mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan ditinggal oleh kadesnya. Sebelum itu justru terjadi perdebatan antara Warga yang mengambil vidio tersebut dan Kades Seru Mulyanto.

Menanggapi soal pelayanan yang diharapkan oleh warga pengunggah vidio dengan akun bernama Abimanyu Lam Alif di Sebuah Group Facebook Bojonegoro Bebas Bicara ini, mendapat tanggapan dari ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH-AKAR), Anam Warsito, Minggu (21/6/2020).

Dalam keterangannya kepada SuaraBojonegoro.com Anam Warsito menyebutkan bahwan Kepala desa yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik bisa di pecat dari jabatanya.

Menurut Pria yang pernah duduk di Komisi A DPRD Bojonegoro ini bahwa Hal tersebut mengacu pada undang nomor 6 tahun 2016 tentang Desa. “Dimana dalam pasal 28 mengatur tentang mekanisme pemberhentian kepala desa yg tidal melaksanakan kuwajiban seperti diatur dalam pasal 26 ayat 4,” Jelas Anam.

Baca Juga:  Tali Bendera Lepas, Siswa Di Bojonegoro Ini Panjat Tiang Bendera Saat Upacara Hari Guru

Adapun Sanksi pemberhentian juga dapat dilaksanakan jika kepala desa melanggar larangan kepala desa seperti yg diatur dalan pasal 29. Untuk mekanisme pemberhentian kepala desa yang melanggar larangan kepala desa di atur dalam pasal 30.

Masih menurut Anam Warsito, Berdasarkan ketentuan tersebut diatas kepala desa tidak boleh sewenang-wenang dan diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepala desa juga berkuwajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik.

Berita Sebelumnyahttps://suarabojonegoro.com/berita/2020/06/20/viral-vidio-kades-deru-dimintai-surat-oleh-warga-namun-malah-terjadi-perdebatan

“Sudah Tidak  zamanya lagi urusan beda pilihan dalam pilkades di jadikan acuan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat,” tetang Anam Warsito.

Sebelumnya di beritakan bahwa ada Tiga Vidio Viral melalui Media Sosial Facebook yang diunggah oleh Akun bernama Abimanyu Lam Alif di Sebuah Group Facebook Bojonegoro Bebas Bicara ini menjadi perhatian para Netizen yang mendapatkan komentar hingga 557 lebih dan menjadi pro dan kontra di komentar tersebut.

Baca Juga:  Beredar Video Aset Pemerintah Mangkrak, Ini Jawaban Kades Kepohkidul

Vidio yang diunggah pada tanggal 18 Juni 2020 ini sekitar jam 10.00 wib di balai Desa Deru, perekam nampak mendatangi kantor balai Desa untui menanyakan dan meminta surat N1 yang akan digunakan untuk syarat Nikah, namun justru dari Vidio tersebut tampak Kepala Desa Deru Mulyono dan Pengunggah Vidio terjadi perdebatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Deru belum bisa dikonfirmasi secara jelas karena masih berada diluar kota, “Ya mas, Saya siap konfirmasi dengan fakta yang sbnarnya, Tapi sekarang saya masih di Malang. Inyaallah besok pulang,” Kata Mulyanto dalam pesan Wathsappnya. (Sas*)