suarabojonegoro.com – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bojonegoro pada Selasa (17/10/2017) pagi telah membahas hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), sebagai pembanding untuk merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 Bojonegoro.
Bersama sejumlah unsur yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Depekab terdiri mulai dari unsur Pemerintah ada Disnaker, Bappeda dan Dinas Perdagangan serta Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kemudian unsur akademisi dari Perguruan Tinggi. Usaha diwakili Apindo dan Buruh dari SPSI,” jelas Widodo Cipto Supriyanto, Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan, Disnaker.
Pertemuan tadi, menurut Widodo masih dalam rekapan dan masih akan ditentukan Kamis (19/10) depan. “Apakah masih ada survei lanjutan atau sudah disepakati dengan hasil ini. Keputusannya belum bisa dikatakan sekarang. Kamis depan,” ungkapnya.
Widodo menyebutkan ada 60 item yang disurvei oleh tim. Diantaranya sandang, pangan, pakaian, transportasi, dan item lainnya. “Kami sudah melakukan survei ke 3 pasar. Yakni Pasar Banjarejo, Sumberrejo,” ungkapnya.
Jika dalam pertemuan selanjutnya, kata dia, sudah bisa ditetapkan maka hasil tersebut akan diserahkan kepada Bupati Bojonegoro untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur. “Karena hasil KHL hanya sebagai pembanding dari Inflasi dan PDB (Produk Domestik Bruto),” jelasnya.
Diketahui UMK Bojonegoro saat ini Rp1.582.615, sesuai SK Gubernur Jatim.(And/red)