Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Perdebatan panjang mewarnai proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 setelah ditemukan adanya perbedaan angka dalam dokumen RAPBD yang diajukan eksekutif dibandingkan dengan dokumen KUAPPS yang telah disepakati bersama DPRD.
Perbedaan tersebut mencapai Rp928 miliar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro akhirnya sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan dengan memberikan catatan resmi bahwa dokumen RAPBD yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan KUAPPS.
“Sudah kita sampaikan untuk merubah dokumen agar disamakan dengan dokumen KUAPPS Tapi pertimbangan konsultasi dengan BKPP katanya tidak ada masalah tanpa dirubah” Ujar Abdulloh Umar. Selasa (25/11/2025).
Menurut penjelasan Abdulloh Umar, perbedaan angka tersebut dipicu oleh perubahan perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Semula Silpa diproyeksikan sebesar Rp2,7 triliun, namun berubah menjadi Rp1,8 triliun karena realisasi belanja tahun 2025 ternyata lebih tinggi dari perkiraan awal. Jika awalnya diprediksi belanja hanya mencapai 70 persen, realisasinya mampu menembus 84 persen, sehingga Silpa berkurang signifikan.
Badan Anggaran (banggar) menegaskan bahwa seluruh catatan perbedaan dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur saat RAPBD diajukan untuk evaluasi. Apabila gubernur nantinya menolak atau meminta penyesuaian agar dokumen diselaraskan kembali dengan KUAPPS, DPRD siap melakukan pembahasan ulang.
“Kalau nanti dalam evaluasi gubernur dinyatakan harus diperbaiki, tentu akan kita ikuti. Kita siap membahas kembali meskipun konsekuensinya ada potensi keterlambatan,” kata Politisi Asal PKB Ini.
Banggar menekankan bahwa polemik ini menjadi pelajaran penting agar proses penyusunan dan pembahasan RAPBD ke depan tidak keluar dari koridor dokumen KUAPPS yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, Sekda Edi Susanto menjelaskan bahwa perubahan angka pada RAPBD 2026 merupakan hasil dari berbagai penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam koridor aturan.
“Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS ini tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Edi dalam rapat tersebut.
Edi menambahkan bahwa Pemkab Bojonegoro ingin menyusun APBD 2026 yang lebih berkualitas dan efektif, tanpa adanya anggaran yang berpotensi tidak terserap. (Rif/Red)








