SUARABOJONEGORO.COM – Sidang kasus dugaan korupsi dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPMLUEP) bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (05/6/2018) mendatang.
Agenda sidangnya yakni pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa Hadi pemilik UD Kandang Kumpul Kecamatan Kepohbaru dan Sudirman pemilik UD Sumber Rejeki Kecamatan Sumberrejo. Kerugian negara akibat perbuatan dua terdakwa ini mencapai Rp 350 juta.
“Iya, Selasa depan sidang putusan terhadap dua terdakwa tersebut,” kata Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Agus Budiarto kepada SuaraBojonegoro.com, Sabtu (02/6/2018).
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada pekan lalu. Kedua terdakwa itu dituntut sama oleh JPU. Pasalnya, ada beberapa pertimbngan yang digunakan JPU dalam penuntutan.
Beberapa pertimbangan JPU diantaranya, kedua terdakwa sudah mengenbalikan kerugian negara masing-masing secara penuh atau lunas. Hadi pemilik UD Kandang Kumpul mengembalikan sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Sudirham pemilik UD Sumber Rejeki mengembalikan sebesar Rp 150 juta.
Selain itu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada penyidik.
Agus menambahkan, dalam sidang kasus dugaan korupsi DPMLUEP ini sidang berjalan dengan lancar. Lancar mulai dari sidang dakwaan hingga tuntutan. Tidak ada kendala yang signifikan. “Terdakwa tidak pernah absen saat mengikuti persidangan,” kata pria berkaca mata ini.
Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Agus Budiarto, Sri Budi Endah dan Aeni Prihatin. Pihaknya berharap, sidang putusan atau pembacaan vonis oleh Majelis Hakim pada Selasa depan dapat berjalan lancar. “Semoga lancar-lancar saja,” harapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DPMLUEP ini telah menjebloskan dua terpidana. Yakni, mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Bojonegoro Andreas Wahyono dan Tajudin Tahir mantan Kepala BKP Provinsi Jawa Timur. (yud)
Reporter: Wahyudi