suarabojonegoro.com – Kasus penghalangan terhadap dua Wartawan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni dua Deb kolektor hari ini memasuki sidang dengan tahap mendengarkan keterangan Pelapor atas nama Yusti Balangga Jurnalis dari media Kompas TV dan Yulianto Jurnalis dari Metro TV. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro di ruang sidang cakra ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho SS, SH, M.Hum dengan Hakim Anggota I Eka Prasetya B.D, SH, MH dan Hakim Anggota II Marina Dewi S, SH, M.Hum . Rabu 07/06/17).
Dalam keterangannya para saksi yang sekaligus pelapor menyatakan bahwa
saat itu dirinya sedang melintas di Jalan Veteran karena melihat ada keramaian akhirnya kedua Jurnalis tersebut akhirnya menghampiri dan berusaha untuk mengambil gambar dan menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis. Namun keduanya dihalang-halangi dan di lecehkan dengan kata-kata kotor oleh oknum debt colektor tersebut.
“Waktu saya mau mengambil gambar dan akan menjalankan tugas bapak-bapak ini menghalangi saya, dengan cara menutupi kamera, mendorong dan melecehkan profesi Jurnalis dengan kata-kata kotor”, kata Yusti saat memberikan keterangannya.
Adapun kedua dari tiga pelaku Depkolektor tersebut juga membenarkan akan hal tersebut. Selanjutnya sidang ditunda pada hari Rabutanggal 14 Juni 2017 dengan agenda pendengarkan keterangan
saksi. (Bim/red)