Sidang Kasus Pembunuhan Di Kedungadem, JPU Hadirkan 15 Saksi

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang kasus pembunuhan di sekitar Mushola Al Manar Dusun Krajan RT 04/02 Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro bulan April 2025 hari ini memasuki tahapan pemeriksaan para saksi.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, di dampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Achmad Fachrurrozi berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu 17/09/2025.

Dalam perkara dengan nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adieka Raharditiyanto menghadirkan 15 orang saksi, salah satunya adalah istri dari korban pembunuhan tersebut.
Terdakwa SJT didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sunaryo Abu Main.

Ruang Sidang Kartika tersebut dipenuhi dengan pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga korban dan tetangga korban yang ingin mengetahui jalannya sidang.

Dikarenakan banyaknya saksi, Ketua Majelis Hakim menjadikan sidang pemeriksaan saksi ini dibagi menjadi beberapa kluster, dari saksi yang mengetahui kejadian langsung, saksi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan saksi-saksi yang lain.

Dari keterangan saksi yang sangat menyentuh hati adalah kesaksian dari Istri Korban Abdul Aziz, yang mengetahui situasi terakhir suaminya dalam kondisi berdarah-darah, dan mengetahui terdakwa masih memegang senjata tajam (parang) yang penuh dengan darah.

Baca Juga:  Sebarkan Identitas Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual Bisa Dipidanakan

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adieka Raharditiyanto mengatakan agenda sidang keterangan saksi berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada kendala lain hal.
Untuk sidang pemeriksaan perkara adalah penguatan tindakan terdakwa terkait penghilangan nyawa orang lain ditambah dengan unsur pembunuhan berencana.

“Tadi dalam sidang sudah terterang jelas, namun dalam hal ini karena terdakwa juga mempunyai hak, sehingga kami juga memberikan waktu kepada Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, ” ungkap Adieka jaksa muda yang pernah bertugas di Batulicin Kalimantan Selatan ini.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa SJT Sunaryo Abu Main menyampaikan bahwa sebagai Penasehat Hukum Terdakwa SJT akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan undang-undang.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.45 wib ini akan disambung agenda sidang selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2025.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Diduga Serobot Tanah Warga, Bupati Bojonegoro digugat Ke Pengadilan

Diberitakan suarabojonegoro.com sebelumnya kronologi kasus pembunuhuan ini terjadi di sekitar Mushola Al Manar Dusun Krajan RT 04/02 dengan SJT dengan membawa senjata tajam berupa parang (bendo) menunggu para jamaah masuk kedalam Mushola. Ketika para jamaah sedang melaksanakan sholat shubuh berjamaah, SJT yang masuk lebih akhir saat sholat shubuh berlangsung kemudian menghampiri Abdul Aziz (63) dengan melayangkan parang yang ada digenggamannya kearah kepala hingga Abdul Aziz tewas dilokasi kejadian.

Kemudian masih pada waktu yang sama SJT kemudian kembali melayangkan senjata tajam yang dibawanya kearah korban berikutnya yakni H. Cipto Rahayu (63) dengan mengenai kepala dan tangan, hingga korban harus mengalami luka serius.

Dugaan sementara motif terduga pelaku melakukan pembacokan karena tanah miliknya digunakan jalan oleh Korban, dikarenakan Korban meninggal ini adalah Ketua RTnya, dan merasa tidak terima tanahnya dibuat jalan, korban melakukan tindakan tersebut.
Motifnya sementara adalah dendam, karena tanahnya ada yang digunakan untuk jalan. (Put/Red)