Sidang Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Camat, JPU Minta Tetap Diadili

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Sidang dugaan kasus penganiyaan yang di lakukan oleh Nanik Lusetiyani terhadap Sri Agus Kartikasari warga Jalan Lettu Suyitno Gang Eyang Manis Kecamatan Kota Bojonegoro hari ini memasuki agenda sidang bacaan pembacaan Replik (lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya). Sidang yang di gelar pada Pukul 15.00 di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Fransis Sinaga SH, MH. Selasa (08/08/17).

Dalam bacaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, setetah membaca dan
mencermati Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang isinya tetang perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan pasat 351 (1) KUHP, pasal yang di dakwakan seharusnya pasal 352 KUHP sehingga Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat Jaksa Penuntut Umum salah penerapan pasal yang di dakwakan sesuai dengan fakta proses pemeriksaan persidangan dalam.

1. Keterangan saksi saksi.
– Saksi Sri Agus Kartika Sari
– Saksi Sum Minarti
– Saksi H. Abdullah FY. Lukito alias H. Lukito
2. Keterangan Terdakwa
3. Barang Bukti

“Bahwa apa yang diperbuat Terdakwa tidaklah sesuai dengan Pasal 351 (1) KUHP tetapi Pasal 352 KUHP. Menaggapai pendapat penasihat hukum terdakwa sebagaimana telah di
sampaikan dalam pledoi/pembelaannya pada tanggal 02 Agustus 2017. Kami penuntut umum akan menaggapi Pledoi penasihat hukum terdakwa”, kata Jaksa penuntut Umum, Bambang Tejo S, SH.

Dihadapan majelis Hakim dirinya menegaskan bahwa, perlu di pertimbangkan tentang penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan ringan.

Dijelaskan juga bahwa Penganiayaan biasa pasal 351 KUHP ada 4 jenis penganiayaan yakni, penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan.

Sedangkan penganiayaan ringan yaitu, suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. Dan dalam perkara ini korban Sri Agus Kartika Sari mengalami luka-luka sebagaimana visum Et Repertum No : VER/23/XII/2016 Rumah Sakit tanggal 17 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh dr. Fauzan Nadiya, dokter Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro.

Dengan hasil fisik korban didapatkan luka lecet dan memar pada tangan dan wajah. Dan tangan korban yang diduga akibat adanya perlukaan benda tumpul yang mengakibatkan adanya halangan ringan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Berdasarkan urain tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

1. Menyatakan pembelaan/pledoi penasihat hukum terdakwa dalam perkara diatas nama terdakwa Nanik Lusetyani Binti Tulus tidak diterima dan ditolak.
2. Menyatakan terdakwa Nanik Lusetyani Binti Tulus bersalah melakukan tindakan pidana “penganiayaan” melanggar pasal 351 (1) KUHP
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanik Lesetyani Binti Tulus selama 2 bulan penjara dipotong waktu selama terdakwa ditahan kota
4. Menyatakan barang bukti berupa satu pasang sendal warna hitam model slop kayu dirampas untuk dimusnahkan
5. Menetapkan supaya terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2 ribu.

“Kami Jaksa Penuntut Umum mohon kepada majelis pengadilan negeri Bojonegoro yang mengadili perkara ini menolak pledoi/pembelaan Penasihat Hukum terdakwa Lusetyani Binti Tulus dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada sidang hari Kamis tanggal 27 Juli 2017”, pungkasnya. (Bim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *