Sidak di Pabrik Pengolahan Tembakau Sukowati, DPRD Minta Perusahaan Terapkan SOP dan Selesaikan Perijinan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Berdasarkan aduan dari masyarakat Desa Sokowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pimpinan DPRD, Inspeksi Mendadak (Sidak) di pabrik pengelolaan tembako di Desa Sokowati. Rabu (15/01/25).

Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin, menjelaskan jika keberadaan pabrik pengelolaan tembako tersebut berdampak pada warga yang dilarikan ke RSUD dan diliburkannya siswa SDN Sokowati.

“Selain berbau ada perijinan yang belum diselesaikan,” katanya.

Pimpinan DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar ini menjelaskan jika pihaknya mengapresiasi adanya pabrik pengelolaan tembako di Desa Sokowati tersebut, akan tetapi dalam menjalankan operasinya harus mengutamakan Prosedur Operasional Standar (SOP) sehingga tidak ada permasalahan diluar.

Baca Juga:  Semua Fraksi Setujui Pembubaran PD Pasar

“Kita butuh investor untuk mengurangi pengangguran. Tetapi bagaimanapun juga SOP ini harus juga ditegakkan. Karena menyangkut nyawa dan kehidupan manusia,” ujarnya.

Setelah ini, lanjutnya, pihaknya akan memanggil semua pihak untuk duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu perwakilan manajemen Sata Teck Indonesia, menjelaskan bahwa berdirinya perusahaan Sata Teck di Desa Sokowati tersebut terhitung baru sehingga dibutuhkan waktu dan komitmen dari kedua belah pihak.

“Ini sudah pelan-pelan kita selesaikan. Dari mulai kita membangun disini apa yang jadi keluhan kita tutup,” jelasnya.

Dirinya mengaku telah memberikan kompensasi kepada pihak sekolah yang terdampak akibat bau tembakau. Dirinya mengakui jika pihak SDN Sokowati belum mengajukan kompensasi. Selain itu dirinya menegaskan jika pihaknya telah melakukan Baku mutu dari Dinas terkait.

Baca Juga:  5 Wakil Rakyat Dari Golkar Bojonegoro Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Kepada awak media dirinya mengakui jika cerobong asap pengelolaan pabrik tembakau dari perusahaannya terlalu pendek sehingga menimbulkan bau.

“Kita sudah siasati dan standar minimalnya 20 meter dan kita naikkan,” pungkasnya. (Bim/red).