Sepasang Kekasih Calon Pengantin, Digelandang Polisi Karena Sabu

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sepasang Kekasih yang sebentar lagi akan melangsungkan pernikahannya ini harus dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bojonegoro, mereka adalah MAA warga Kecamatan Pelumpang, Kabupaten Tuban dan RR, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan diamankan, lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan Satreskoba Bojonegoro, di Jalan raya Babat-Bojonegoro. Senin (31/12/18).

Pasangan kekasih ini mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Kepolisian. “Saat kita tangkap, kedua tersangka sedang tidak memakai, tapi hanya membawa,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya adalah sabu-sabu seberat 0,41 gram, dan Handphone dan motor milik tersangka.

Baca Juga:  Mencuri Di Bojonegoro, Warga Menilo Kec. Soko Diringkus Polisi

“Sebagian sudah digunakan, sisa 0,41 gram. Tersangka ini calon suami, istri yang rencananya bulan depan mau menikah,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa, saat penagkapan pasangan muda mudi ini, Kepolisian menemukan barang sabu yang diselipkan di baju dalam tersangka perempuan. Akibat penyalahgunaan narkoba, kedua pasangan kekasih ini diancam Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dari penuturan tersangka RR, dirinya mengaku telah menggunakan barang sabu sejak 2 minggu yang lalu. Dirinya mengaku memakai barang haram tersebut lantaran diajak oleh temannya.

“Baru dua minggu, makainya dua kali,” ucapnya.

Setelah memakai sabu, RR, mengaku jika dirinya susah untuk tidur. Walaupun dirinya sudah mengetahui jika mengkonsumsi sabu adalah larangan, namun dirinya nekat mengkonsumsi lantaran salah dalam pergaulan. Untuk membeli sabu, kedua pasangan ini mengaku jika mereka berpatungan dari hasil berjualan.

Baca Juga:  Tersangka Curat Ini Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Buron

“Dipakai sendiri, harganya Rp150 ribu,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat