Seorang Bandar Dadu Harus Menikmati Lebaran Dibalik Jeruji Besi Polres Bojonegoro

oleh -
oleh
Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Seorang bandar judi jenis dadu kembali diamankan petugas dari tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Kamis (22/06/2017) sekira pukul 01.30 WIB dini hari di pos gardu turut Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro, dan Tersangka tidak akan bisa menikmati berlebaran bersama keluarganya akibat tindakannya.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berinisial SS bin SY (56) warga Jalan Singoyudo Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Bojonegoro yang bertindak sebagai bandar.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian di wilayah dekat lokasi tersebut. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

“Setelah tiba lokasi anggota menemukan fakta tersebut”, ucap Kasubbag Humas.

Setelah melakukan penangkapan, anggota langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku mendekam di rutan Mapolres Bojonegoro”, imbuh Kasubbah Humas.

Kapolres Bojonegoro yang dimintai keterangan tribratanewsbojonegoro.com secara terpisah membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat tentang pemberian informasi adanya perjudian dilingkungan tempat tinggalnya. Selain itu juga, Kapolres menegaskan bahwa apapun bentuk perjudian Polres Bojonegoro akan selalu memberantasnya.

“Terima kasih atas kerjasama dari masyarakat dengan selalu memberikan informasi tentang adanya perjudian”, ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu berupa uang tunai sebesar Rp.81.000,-, 3 buah mata dadu, 1 tempurung kelapa dan 1 lembar beberan bertuliskan angka 1 sampai dengan 6. Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar dua puluh lima juta rupiah.

“Pelaku disangka dengan pasal 303 bis KUHP”, tambah Kapolres. ((Ney/Lis)