SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal dengan taksiran senilai Rp12,65 miliar dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, hal ini dilakukan Dalam upaya keras memberantas peredaran rokok ilegal, Selasa (26/8/2025).
Pelaksanaan pemusnahan terhadap rokok ilegal ini merupakan hasil dari 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Januari hingga Juli 2025, yang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan penerimaan negara.
Kepala KPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. “Total BMMN yang dimusnahkan berupa BKCHT ilegal ini senilai Rp12,65 miliar,” kata Iwan Hermawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) I Jawa Timur, Untung Basuki, menambahkan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya 10 persen untuk penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Maka DBH CHT bisa digunakan kegiatan oleh teman-teman di Satpol PP (untuk memberantas rokok ilegal), termasuk kami harapkan peran serta masyarakat, untuk tidak membeli rokok ilegal dan memberitahukan peredaran rokok ilegal, untuk negara kita,” tegasnya.
Untung Basuki juga menekankan bahwa penindakan rokok ilegal sangat berhubungan dengan penerimaan negara bidang barang kena cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, dia berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas rokok ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilaksanakan di dua tempat, yaitu di halaman KPBC Bojonegoro dan di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban. Pemusnahan di SBI menerapkan prinsip go green yang ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini diantaranya adalah Denpom Bojonegoro, Sekdin Kominfo Bojonegoro, Kasubsi Kejari Tuban, Kasat Pol PP Bojonegoro, Kasubsi Kejari Bojonegoro, Kasatreskrim Tuban, Wakapolres Bojonegoro, Pasi Intel Kodim Bojonegoro, Kepala KPPBC Bojonegoro, Kepala Kakanwil DJBC Jatim 1, Kepala KPKNL Madiun, Kepala KPP Bojonegoro, Kasatpol PP Tuban, serta para awak media cetak, elektronik, dan siber. (Red/Lis)








