Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Adanya Sengketa Kepengurusan dan Aset TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Hok Swie Bio) Bojonegoro, yang Seharusnya sudah memasuki masa Eksekusi oleh Pihak pengadilan Negeri Bojonegoro, dan sampai saat ini belum terlaksana, meninggalkan saling ancam antara dua kubu yang bersengketa yaitu Tan Tjien Hwat dan Go Kian An.
Sebelumnya Kuasa Hukum TTID Hok Swie Bio, Anam Warsito mengancam akan memidanakan semua pihak yang terlibat dalam munculnya akte notaris yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan TTID HSB yang Sesuai dengan Penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bojonegoro, tertanggal 14 Pebruari 2020 yang pada diktum menimbang menyatakan bahwa pengurus Tempat Ibadah Tri Darma (TITD), Hok Swie Bio Bojonegoro, telah melaksanakan rapat pengurus dengan berita acara tanggal 28 januari 2020 yang pada pokoknya memperpanjang kepengurusan 2013-2015 sampai batas pengembalian aset HSB Bojonegoro sebagai mana telah di daftar pada notaris Eni Zubaidah dengan nomor 77c/GWK/I/ 2020 tertanggal 29 Januari 2020.
Namun Pihak Go Kian An mengharapkan bahwa semua persoalan sengketa kepengurusan dan aset klenteng atau TITD HSB bisa diselesaikan secara baik dan damai tanpa ada perselisihan ataupun saling ancam. Namun jika dari pihak Tan Tjien Hwat ingin melapor kepada pihak berwajib, dipersilahkan oleh Go Kian An, akan tetapi tidak berhenti di situ pihak Go Kian An juga akan melaporkan juga dengan pasal Penipuan, Penggelapan, dan Penadahan yang dilakukan oleh Tan Tjien Hwat, seperti bunyi putsan PT yang dikuatkan oleh MA (Mahkamah Agung) halaman 79 dari 81 halaman putusan MA.
“Tan Tjien Hwat selaku tergugat 1 telah mengalihkan aset milik Yayasan HSB milik Umat menjadi milik yayasan pribadi, dan selaku Tergugat 1 dan Tergugat VI tanpa persetujuan pemilik yayasan yaitu Umat TITD sehingga telah benar Tergugat 1 telah melakukan
perbuatan melawan hukum,” terang Go Kian An.
Go Kian An juga menjelaskan terkait pemilihan Ketua Kelenteng HSB pada tahun 2013, dan dimenangkan oleh Tan Tjien Hwat, namun mengapa pada saat itu Tan Tjien Hwat tidak dilantik sebagai Ketua Klenteng, dan pada saat itu juga Go Kian An tidak mengakui jika dirinya menang pada pilihan ketua Klenteng Priode 2013 – 2015.
Diceritakan juga bahwa Seperti di pertimbangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, terdapat pertanyaan meskipun Tan Tjien Hwat dapat suara terbanyak dalam pemilihan ketua Klenteng akan tetapi tidak dilantik. Bahkan 5 Team Formatur bentukan Tan Tjien Hwat lari dari tanggung jawab, dan menyerahkan Mandat kepada Goenadi selaku Pelindung di Kepengurusan Tan Tjien Hwat di tahun 2010-2013.
Dan saat itu Go Kian An juga selaku kandidat ketua, di pemilihan 2013-2015, yang mengirimkan surat berisi bahwa agar Tan Tjien Hwat untuk tidak dilantik dulu, dan agar Tan Tjien Hwat di audit oleh Auditor Independent, karena laporan keuangan yang carut marut, seperti yang dituturkan oleh Go Kian An.
“Mengapa hal tersebut harus di Tutupi, dan tolong agar sertifikat dapat dilihat dengan jelas sebelumnya bernama yayasan HSB berubah menjadi yayasan HSBB dan diindikasi milik pribadi Hwat,” Jelas Go Kian An.
Dia juga menyatakan bahwa kuasa Hukum TTID HSB harus melihat dan mengupas juga tindakan kliennya yang Melawan Hukum, dan jika putusan MA itu dikatakan basi, karena pihak Go Kian An menerima keputusan MA dan dapat baca di Website pada tanggal 16 Februari 2016 dan salinan putusan MA baru dapat diambil di PN Bojonegoro pada tanggal 8 September 2016. “Masa Hakim MA memutus suatu perkara, dengan para pihak yag menang dengan jabatan sudah purna atau habis?” lanjut Go Kian Sembari bertanya.
Pada Saat sesudah pilihan dan pihaknya dinyatakan secara Sah dilantik oleh Umat, dan yang diundang oleh Penerima Mandat dari Formatur, Go Kian An beberapa kali minta penjelasan baik dari sisi Keuangan atau LPJ maupun aset aset yang sudah dipindahkan dengan cara Hibah, namun menurut Go Kian An, Tan Tjien Hwat tidak pernah mau menjawab lisan maupun lewat Surat.
“Akhirnya kami pengurus TITD Hok Swie Bio yang di sahkan oleh Umat sepakat menempuh jalur hukum, dengan melayangkan Gugatan di PN Bojonegoro pada tanggal 26 Nopember 2013,” Terangnya.
Kemudian Tan Tjien Hwat melayangkan Surat Kasasi pada 13 Maret 2015, dan menurut Go Kian An, Kalau Tan Tjien Hwat tidak puas dengan putsan MA, harusnya Tan Tjien Hwat, melakukan pengajuan PK (Peninjauan Kembali).
Go Kian An berharap bahwa saat ini ada Umat yang berani datang ke Tan Tjien Hwat, untuk meminta ke segera mengembalikan asset. Dan jika Tan Tjien Hwat menolak, Umat harus melaporkan secara pidana dengan pasal Penipun, Penggelapan serta Penadahan untuk Yayasan HSBB.
“Semoga umat yang peduli dan memahami permasalahan tersebut bersatu dan berani mengatakan yang benar adalah sesuai putusan MA dan dikembalikan aset pada wadah nya. Serta pelaku pengalihan aset ditindak sesuai UU yang berlaku,” Pungkas Go Kian An. (Sas/Red)
*)Foto, Dok Suara Bojonegoro