Sempat Terjadi Ketegangan, Saat DPRD Tinjau Lokasi Ganti Rugi di Jalan Pemuda Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Anggota Komisi D dan Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, sidak atas tindak lanjut persoalan ganti untung lahan warga yang terdampak dalam proyek pelebaran jalan. Anggota DPRD diantaranya Sujono, Amin Tohir, Hendrik Alviano, Eko Prabowo, perwakilan BPN Anang, perwakilan Cipta Karya Zamrony, perwakilan Bina Marga Muhlisin, serta Lurah Ngrowo beserta perangkat, Camat Ngrowo dan staf, hingga 12 orang warga terdampak. Jumat (12/09/26).

Sekertaris Komis D, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto meminta Lurah Ngrowo menunjukkan buku induk jalan. Namun, buku induk tersebut sudah dalam kondisi rusak. Selanjutnya, perwakilan BPN, Anang Wahyudi meminta warga memperlihatkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, bukan petok C maupun D. Di lokasi ditemukan sertifikat baru yang diterbitkan pada tahun 2008, setelah jalan dibangun dan batas tanah sudah bergeser. Kondisi ini memicu perdebatan, sehingga peninjauan bergeser sekitar 20 meter ke arah pemilik sertifikat lama. Di titik ini dilakukan pengukuran ulang.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Hanya Diikuti 17 Anggota Dewan Dari Jumlah 50 Anggota

Ketegangan memuncak saat Anang Wahyudi, perwakilan BPN, menyampaikan ganti rugi hanya berdasarkan sertifikat. Salah satu warga mempertanyakan ketidakadilan karena di jalur jalan yang sama ada bagian yang mendapat ganti rugi dan ada yang tidak.

“Aneh, satu jalur di jalan yang sama, kenapa sebelah barat dapat, sedangkan timurnya tidak? Padahal jalannya jelas,” sahut Sukur Priyanto di tengah peninjauan.

Situasi makin panas ketika data yang dibawa BPN dinilai berubah-ubah hingga tiga kali. Anang menyebut dokumen yang dipegang warga dan DPRD tidak sah karena tidak ditandatangani pejabat BPN. Namun, data yang dibawa Anang sendiri ternyata juga tanpa tanda tangan.

Hal itu membuat anggota DPRD bereaksi keras. Amin Tohir menegaskan, data yang diperoleh dari BPN pada rapat sebelumnya. Sehingga hal tersebut dinilai olehnya melecehkan DPRD.

Baca Juga:  Sukur Priyanto : Pemangkasan ADD Akan Menganggu Stabilitas APBDes

“Kalau Anda mengatakan hal tersebut, berarti Anda melecehkan DPRD.” tegas Amin Tohari.

Nada tinggi juga disampaikan Sujono yang menantang BPN untuk membuktikan data BPN.

“Kalau ini bukan data asli, data resmi, kamu mau saya apakan? Kalau yang ini tidak kamu akui karena tidak ada tanda tangan, lalu yang kamu bawa itu tidak ada tanda tangan tapi kamu anggap sah, mari kita buktikan ini data sah atau tidak. Dengan syarat, kamu siap kami apakan kalau data ini sah,” ucapnya.

Di sisi lain, warga menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku sudah pernah dikumpulkan oleh Cipta Karya dan Bina Marga bahkan diminta membuka rekening. Namun, karena hasil BPN menyatakan nol penggunaan lahan warga, mereka tidak menerima ganti rugi. (Bim/red).