Selisih Bayar Rp1,46 M Pengadaan Lahan RSUD Temayang Harus Dikembalikan

SUARABOJONEGORO.COM – Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Bojonegoro, Ibnu Suyuthi menyampaikan bahwa terkait soal Adanya temuan selisih pembayaran pengadaan Lahan untuk RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Tipe D di Kecamatan Temayang oleh BPK (Badan Pememeriksa Keuangan) Senilai Rp1,46 Miliar harus dikembalikan.

Temuan BPK ditahun 2017 ini merupakan anggaran APBD tahun 2017 sebesar Rp. 13 Miliar untuk pengadaan lahan RSUD Tipe D di Temayang seluas 2.35 Hektar oleh penyedia lahan baru

“Sudah ada pengembalian Rp. 400 juta, Namun rekomendasi BPK jumlah selisih temuan senilai Rp. 1,4 Miliar harus dikembalikan semua,” Kata Ibnu Suyuthi saat ditemui suarabojonegoro.com usai rapat paripurna di kantor DPRD Bojonegoro, Senin (9/7/18).

Baca Juga:  Ada Temuan BPK Terkait Pajak, Ini Jawaban Bapenda Bojonegoro

Menurut Ibnu Suyuthi bahwa Pengembalian sejumlah Rp1,46 Miliar akan di masukan di sisi pendapatan dan pihak BPKAD akan melakukan penagihan uang selisih tersebut. Dan menurutnya bahwa Majlis Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara sudah melakukan rapat dan ada temuan selisih tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Harus Ada Pengembalian uang selisih atau kelebihan bayar untuk Lahan RSUD Temayang melalui APBD Bojonegoro dan ditengarai ada Kerugian Negara dari pengadaan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Tipe D di Kecamatan temayang sesuai, dan dengan rekomendasi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus dikembalikan semuanya.

Dari data yang ada bahwa anggaran APBD tahun 2017 sebesar Rp. 13 Miliar untuk pengadaan lahan RSUD Tipe D di Temayang seluas 2.35 Hektar oleh penyedia lahan baru dikembalikan Rp. 400 juta.

Baca Juga:  Sebanyak 27 Paket Proyek Ditemukan Tak Sesuai Kontrak, Komisi D DPRD Minta Sanksi Tegas

Hasil temuan ini memang sebelumnya tidak hanya dilakukan auditor Angka angka saja oleh BPK, namun juga dilakukan klarifikasi kepada warga sehingga ditemukan dugaan tersebut, selain itu juga ada audit dari faktor lainnya. (Sas*)

Reporter: Sasmito A