Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menahan Ratemi, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro hari ini, Kamis (14/12/2023).
Ratemi ditahan terkait dugaan korupsi keuangan Desa Deling Kecamatan Sekar.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aditia Sulaeman mengatakan bahwa, Ratemi sebagai Sekretaris Desa Deling, Kecamatan Sekar telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada kasus dugaan korupsi keuangan desa.
Seperti diketahui ditahun 2022 lalu, Kepala Desa Deling, Nety Herawati juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan, meskipun masih dalam proses banding.
Aditia juga menerangkan, hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Deling, Kecamatan Sekar.
“Sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro, yang pertama Kepala Desa dan sekarang Sekretaris Desa Deling,” terangnya.
Ratemi selaku Sekdes ini ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan diduga kuat telah membantu Kepala Desa yang sudah menjadi terpidana pada saat ini.
“Sekretaris Desa ini telah membantu Kepala Desa Deling memalsukan dokumen-dokumen yang ada,” ucap Aditia Sulaeman.
Tidak ada indikasi aliran dana hasil korupsi yang diterima tersangka Ratemi.
“Tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi, untuk ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, ” pungkas Aditia. (Put/Red)