SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor: 520/154/412.221/2025 tentang Larangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pada 23 Juni 2025 dan ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Bojonegoro untuk diteruskan kepada pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus masih ditemukan di lapangan dan berpotensi mengakibatkan korban jiwa.
Pemkab Bojonegoro meminta para camat untuk menertibkan dan melarang petani menggunakan aliran listrik, baik yang bersumber dari PLN, genset maupun accu, untuk perangkap tikus di area persawahan.
Selain pelarangan, pemerintah kecamatan juga diminta melakukan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat mengenai pengendalian hama tikus serta bahaya penggunaan listrik sebagai jebakan.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui pertemuan warga, penyebaran leaflet, pemasangan spanduk maupun sarana lainnya.
Pemkab juga menginstruksikan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), POPT-PHP, Babinsa, Babinkamtibmas, petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan lembaga lainnya untuk melaksanakan gerakan pengendalian hama tikus dan penyakit tanaman secara bersama-sama.
Pengendalian hama diarahkan menggunakan bahan pengendali alami dan ramah lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga meminta pemerintah desa memperhatikan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 140/357/412.221/2025 tentang petunjuk teknis penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Anggaran desa dapat dialokasikan untuk penguatan ketahanan pangan melalui kegiatan pengendalian hama dan penyakit tanaman, termasuk pendirian rumah burung hantu (rubuha) untuk membantu mengendalikan populasi tikus.
Penegasan kembali mengenai larangan jebakan tikus beraliran listrik ini menjadi perhatian serius setelah dua warga, ibu dan anak, di Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik, Kamis (10/9/2026).
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pemasangan jebakan tikus menggunakan arus listrik bukan hanya membahayakan pemilik lahan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga lain yang berada di sekitar persawahan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, masyarakat khususnya petani di Bojonegoro diingatkan untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus dan memilih metode pengendalian hama yang aman serta tidak membahayakan manusia. (Sas*)







