Segenap ASN Kantah Bojonegoro Wajib Gunakan Seragam Korpri Setiap Tanggal 17

SuaraBojonegoro.com – Setiap tanggal 17, seluruh ASN wajib menggunakan seragam batik KORPRI sesuai Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional

No. SE-9/KU/X/2024 tentang Pemakaian Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia tanggal 28 Oktober 2024 dan Surat KORPS Pegawai Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN No. 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024 tanggal 12 November 2024.

Mari tunjukkan kebanggaan kita sebagai ASN dengan menjaga kerapian, kedisiplinan, dan kekompakan. ✨
📣 *Sampaikan pertanyaan, keluhan, atau saran melalui kanal resmi kami:*
📲 WhatsApp Only: *0811-1068-0000*
🐦 Twitter: *@BPNbojonegoro*
📸 Instagram: *@kantahkabbojonegoro*
📘 Facebook: *ATRBPNBOJONEGORO*
🌐 Website: *kab-bojonegoro.atrbpn.go.id*
#KORPRI
#KantahKabbBojonegoro
#ASN
#ATRBPN
#SobATRBPN

Baca Juga:  Sinergi Dunia Pendidikan dan Instansi, Kantah Bojonegoro Lepas Mahasiswa Magang UNUGIRI