Secara moral dan etika, PD. Muhammadiyah Bojonegoro tidak setuju Mantan Napi  Daftar Caleg

SuaraBojonegoro.com – Adanya para Mantan narapidana (Napi) yang mendaftarkan sebagi Bakal Calon Legislatif (Caleg) untuk anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), wakil ketua Bidang Publik Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro menyampaikan bahwa memang hal tersebut tidak dilarang tetapi sesuai aturan perundangan undangan.

Akan tetapi menurut Sholikin Jamik bahwa hal tersebut Negara mengabaikan pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih. “Tidak ada larangan caleg mantan napi, dan KPU juga menerima pendaftaran  Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun,” Terangnya, Selasa (16/5/2023).

Disampaikan juga bahwa hal ini menurut Sholikin Jamik, Negara selalu pembuat undang undang Disisi lain mengabaikan keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif diabaikan oleh Negara.

Baca Juga:  Relawan Laskar Bojonegoro Gemoy Milenial Sosialisasikan Program Capres Prabowo - Gibran

Dibeberkan juga oleh Aholikin Jamik diantaranya adalah dari aspek yuridis diperbolehkan dengan syarat. Bahwa mantan narapidana mendapatkan surat dari pihak yang ditentukan aturan oleh Pengadilan Negeri, bahwa dia pernah dipidana dan melampirkan salinan, serta dia harus melakukan publikasi ke media bahwa mantan terpidana. Sehingga syarat secara administratif diterima oleh KPU.

“Bagi Muhammadiyah yang bukan partai politik,  pendekatannya dari sudut pandang etika dan moral,” Lanjutnya.

Dijelaskan juga bahwa DPRD atau wakil rakyat adalah merupakan lembaga yang terhormat. Tentu harus bebas dari sisi sikap, etika, moral yang menyebabkan berkurangnya kewibawaan di depan publik. Maka Muhammadiyah, dari sudut etika dan moral tidak setuju bila Mantan Napinharus menjadi caleg mantan.

Baca Juga:  Berkas Persyaratan Bakal Calon Bupati Independen Dikembalikan, Ada Peluang KPU Digugat?

“Kita semua tahu dan paham bahwa fungsi legislatif atau anggota DPRD sangat cukup luar biasa di dalam Undang-Undang dan setara eksekutif, untuk melakukan upaya meningkatkan kesejahteraan dan juga sebagai Kontroling perjalanan pemerintahan,” Tegas Sholikin.

Tidak sedikit masyarakat yang berharap bahwa nantinya yang terpilih sebagai wakil rakyat yang juga memiliki kewenangan dalam kebijakan, masyarakat harus benar benar memilih yang memiliki kapasitas dan integritas. Baik itu kapasitas keilmuan dan integritas yaitu karakter yang tidak cacat moral. (Rum/Lis/Red)