Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian spesialis sepeda motor yang diparkir pemiliknya dihalaman masjid saat melakukan shalat Subuh di Masjid, dan tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Bojonegoro ini mempunyai peran menjalankan Shalat Sebelum melakukan aksinya.
Dari keterangan Tersangka saat di interogasi oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, tersangka menyatakan bahwa peran dia yang melakukan Shalat ini untuk mengawasi para warga yang menjadi jamaah Shalat, dan kemudian kedua temannya melakukan aksi dengan
“Pelaku ini sebelumnya Berangkat dari rumah saat dini hari
Untuk melakukan tindakan pencurian, tersangka ini mencari dahulu sasarannya kemudian setelah menemukan sasaran tersangka ikut sholat, kemudian pas saat takbir dia kembali keluar dan membantu temannya untuk melancarkan aksinya,” Terang Kapolres Bojonegoro.
Dijelaskan juba oleh AKBP M Budi Hendrawan, bahwa Dalam aksi pencurian sepeda motor ini pelaku berjumlah tiga orang, dan sudah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid diantaranya di Megale Kedungadem, Kapas, dan juga di Kasiman. Adapun modus operandinya ada satu yang ikut Shalat, ada yang jaga diluar dan satu pelaku melakukan eskusi untuk membawa sepeda motor yang mereka curi.
Tersangka bernama Kasmuji (51) yang beralamat di Desa Sumberarum namun berdomisili di Kuningan Jawa Barat juga mendapatkan hadiah tumah panas pada kakinya karena sempat melawan petugas Polisi saat akan dilakukan penangkapan. Untuk dua tersangka yang lain saat ini berada di Polres Purwodadi karena juga terlibat kasus di Wilayah Jawa Tengah.
Polisi juga mengamankan Witono alias Jambul (40) yang beralamat di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Bojonegoro, selaku penadah sepeda motor hasi curian oleh Kasmuji, beserta tiga temannya, dan Penadah mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau sepeda motor yang ia beli adalah hasil curian yang berasal dari halaman masjid.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman Penjara selama 5 tahun,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (Sas/Red)