Sebelas Desa di Dander Mendapatkan Somasi Dugaan Pelanggaran Pelantikan Perades

Repoter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Pelantikan Perades di sebelas Desa di Kecamatan Dander dengan jumlah Sebanyak 23 Parades (Perangkat Desa) yang di Lantik di Aula Masjid Al Birru Pertiwi beberapa waktu lalu, menjadi perbincangan sebagian Masyarakat dan menuai dugaan beberapa peserta serta lembaga pengawasan sehingga kelompok lembaga Perlindungan Konsumen melalui kuasa hukumnya Zara Ardi putra.s.h advokad kantor hukum Zara Adi putra dan partners melayangkan somasi ke Pemerintahan Desa yang melantik para Perades yang lulus ujian tersebut. Jumat (11/12/2020).

Dijelaskan salah satu Peserta yang mengetahui adanya somasi tersebut, bahwa somasi yang dikirim ke Pemerintah Desa yang menggelar Pelantikkan Oerades tersebut berisi terkait untuk dilakukan evaluasi Pelantikkan Perades terhadap Sebanyak 23 Parades yang di Lantik tersebut itu memperoleh nilai tertinggi dalam hasil ujian tulis yang di laksanakan pada Rabu (21/10/2020), dan di lantik pada hari RabuĀ  (04/11/2020) bulan lalu.

Baca Juga:  Langen Tayub Semarakkan Sedekah Bumi Desa Ngumpak Dalem Kecamatan DanderĀ 

Dalam Pelantikan Parades tersebut memang di saksikan oleh Camat Dander, Forkopimcam, Koramil Dander, Polsek Dander, Linmas dan Satpol PP, namun dalam surat somasi atau peringatan hukum tersebut menyebutkan bahwa Pelantikkan Perades tidak sesuai perda Nomor 1 tahun 2017.

beberapa kepala Desa mengaku bahwa dirinya mendapatkan surat somasi atau peringatan hukum terkait penyelenggaraan Pelantikkan Perades yang terpilih di kecamatan Dander, dan dari data yang dihimpun media SuaraBojonegoro.com ada beberapa Desa di kecamatan Dander akan melakukan Pelantikan ulang di karenakan dalam pelantikan tersebut telah menyalahi aturan Perda.

Ke sebelas Desa tersebut yang mendapatkan surat Somasi atau Peringatan Hukum adalah Desa Mojoranu, Karangsono, Sendangrejo, Sumodikaran, Growok, Sumberarum, Ngulanan, Jatiblimbing, Ngablak, Dander dan Sumberagung.

Baca Juga:  Wabup Harapkan MUI Kecamatan Miliki Kantor

Salah satu Kades di Kecamatan Dander saat di konfirmasi lalui pesan wathsappnya menggungkapkan bawah dirinya tidak tau soal Somasi yang baru, dan menyangkal bahwa dirinya tidak mendapatkan surat Somasi atau peringatan hukum tersebut.

“Kami belum menerima surat somasi terkait Pelantikkan perangkat desa, Kata Kades Growok.

Selanjutnya untuk Desa lain saat di konfirmasi dalam pesan wathsappnya memilih diam dan tidak menjawab apapun. (Prut/Red)