suarabojonegoro.com – Mendapakan laporan Masyarakat terkait masih banyak tempat-tempat hiburan malam yang menjual minuman-minuman keras, malam hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat dengan menerjunkan satu regu (6 personil) guna menyisir tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir menjual minuman keras atau dengan kadar Alkohol diatas 5 persen. Jumat (14/07/17).
Benar saja dari penyisiran tersebut Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut berhasil mengamankan satu botol minuman keras serta satu Pemandu Lagu (PL) yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat hiburan malam tepatnya di Desa Campurjo Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
“Berdasarkan laporan masyarakat malam hari ini kita berhasil mengamankan satu Pemandu Lagu yang tidak dapat menunjukkan Identitasnya, serta satu botol minuman keras jenis arak”, kata Benny Subiakto selaku Kasi Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya demi kepentingan pendataan serta pembinaan Petugas membawa Pemandu Lagu tersebut ke Kantor Satpol PP, Jalan Mas Tumampel Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk pendataan serta pembinaan Pemandu Lagu tersebut kita bawa ke Kantor Satpol PP”, imbuhnya.
Dalam kesempatan ini dirinya menguc
apkan banyak terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan Informasi terkait adanya pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan lingkungan. Dirinya berharap dengan partisipasi masyarakat tersebut akan dapat meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat).
“Terima kasih atas partisipasi masyarkat yang sudah memberikan Informasi kepada kami, dan jangan segan-segan melaporkan kepada Instansi terkait apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang sekiranya dapat mengganggu keaman serta ketertiban umum”, pungkasnya. (Bim/red).