Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rivaldy Hangga Putra, berhasil membekuk
4 orang yang kini jadi tersangka dalam kasus illegal logging bersama barang bukti berbagai jenis ukuran Kayu Jati.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat pers rilisnya bahwa penangkapan tersangka ilegal loging beserta barang buktinya ini dilakukan di 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) diantaranya Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 15.30 wib di hutan petak
95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut Desa Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan, Bojonegoro. kemudian Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira jam 18.20 wib di hutan RPH
Bunten Petak 79 G BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 11.30 wib di hutan petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. dan Pada Tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 10.00 wib dan Tanggal 16 Maret 2020 sekira jam 10.00 wib, di Dusun Kenongorejo Rt. 05 Rw. 02 Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, Bojonegoro.
“Dari empat TKP ini juga diamankan tersangka berbeda dan juga barang bukti yang berbeda jumlah dan ukuran pula,” Papar Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Selasa (14/4/2020).
Dibeberkan juga oleh AKBP M Budi Hendrawan para tersangka ini yaitu PR (35) alamat Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan, Bojonegoro, PS (20) warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, SN (24) warga
Dusun Dance Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, dan MA (35) Dusun Munggarejo Rt.01 Rw. 01 Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabuoaten Nganjuk.
“Penangkapan ini berawal laporan petugas Hutan karena seringnya kehilangan pohon jati di wilayah hutan KPH Bojonegoro, selanjutnya petugas gabungan dari Polres Bojonegoro dan perhutani KPH
Bojonegro melakukan kegiatan operasi,” Terang Kapolres Bojonegoro.
Dari kegiatan operasi dimaksud berhasil menemukan barang bukti kayu jati hasil pencurian di
kawasan hutan KPH Bojonegoro yang berada di pekerangan rumah warga, di sungai dan di sekitar hutan, selanjutnya kayu jati tersebut di amankan dan di bawa
ke TPK Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dengan rincian sebagai berikut Pada tanggal 11 Maret 2020 sejumlah 751 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total kubikasi 12,8277 m3. Pada tanggal 16 Maret 2020 sejumlah 597 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total kubikasi 36,3749 m3.
Dengan mengamankan barang bukti 17 (tujuh belas) batang kayu jati berbagai bentuk dan ukuran, 1 (satu) unit sepeda motor honda kharisma.
Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Polsek Jajaran melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menindak para pelaku illegal logging, adapaun Modus operadi yang dilakukan Para pelaku melakukan pencurian kayu jati hasil hutan dari kawasan hutan yang ada di Wilayah KPH Bojonegoro.
Akibat oerbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 (b) UURI nomor 18 tahun 2013, dipidana paling lama 5 (lima) tahun, dan kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bojonegoro juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat selalu berperan ikut serta menjaga kelestarian hutan dan apabila ditemukan illegal logging segera melapor
pihak perhutani terdekat atau kantor polisi terdekat, “mari kita sayangi hutan kita sebagai paru paru dunia,” Pungkas Kapolres. (Sas/Red)