Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 7 Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak di 4 TKP

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 7 pelaku kejahatan seksual pada anak, mulai dari pencabulan dan persetubuhan di 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Hukum Polres Bojonegoro.

 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksono dan Kasi Humas AKP Karyoto saat pers rilis kasus terhadap awak media menyebutkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan dan kekerasan seksual pada anak ini setelah ada laporan dari pihak-pihak korban. Rabu (15/4/2026).

 

Adapun peristiwa dugaan pencabulan dan persetubuhan terjadi Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib di dalam rumah korban Ds. Belun RT. 007 RW. 001 Kec. Temayang Kab. Bojonegoro.

 

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 16.30 Wib Di warung kopi milik SINDI alamat Dsn. Ngaglik Desa. Ngaglik Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Lalu Pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 jam 12.00 Wib di dalam rumah atau ruangan depan TV Alamat Dsn. Bronto Ds. Alasgung Kec. Sugihwaras Kab. Bojonegoro, serta Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, di dalam kamar tidur rumah Pelaku alamat Desa Ngunut Kec. Dander Kab. Bojonegoro.

 

Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro adalah A A, laki-laki, umur 31 Th, pekerjaan: Wiraswasta yang beralamat di desa Belun Rt. 07 Rw. 01 Kec. Temayang Kab. Bojonegoro, AAA W, laki-laki, Umur 21 Th, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, beralamat di desa Sidomulyo Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro, RDN, laki-laki, Umur: 20 Th Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja Alamat: Ds. Suterjo Kec. Mulyorejo Kota Surabaya, AAP, laki-laki, Umur: 18 Th Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja Alamat: Ds. Mlideg Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro, RMP, laki-laki, Umur 17 Th 3 Bin Pekerjaan Pelajar, Alamat: Ds. Sidomulyo Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro, RR, laki-laki, Umur: 17 Th 3 Hr Pekerjaan Pelajar Alamat: Ds. Alasgung Kec. Sugihwaras Kab. Bojonegoro, dan MAIR, laki-laki, Umur: 20 Th Pekerjaan: Belum/Tidak Alamat: Ds. Ngunut Kec. Dander Kab. Bojonegoro.

 

Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa korban ini sebanyak 4 orang yang beralamat di wilayah kabupaten Bojonegoro dengan rata rata dibawah umur dan masih pelajar.

 

Dalam penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya adalah Handphone, spreai, baju korban, serta celana dan pakaian dalam korban.

Baca Juga:  Dua Anggota DPRD Bojonegoro Hari Ini Dipanggil Penyidik Tipikor Reskrim Polres Bojonegoro

 

Adapun kronologi perkara peristiwa di Dusun Belun, kecamatan Temayang, bahwa kejadian ini berawal pada hari tanggal lupa sekitar Bulan Februari pukul 23.00 Wib terlapor janjian untuk ketemuan dikamar korban turut Ds. Belun Rt.07 Rw.01 Kec. Temayang Kab. Bojonegoro melalui pesan singkat yang bertujuan berjanjian untuk saling bertemu di kamar korban, setelah itu terlapor masuk melalui pintu depan rumah korban dan langsung menuju kamar korban, lalu terlapor duduk di kasur korban dan membangunkan korban yang sudah tertidur, setelah itu korban bangun dan terlapor langsung mencium pipi korban dan mencium bibir korban sekitar 5 (lima) menit sembari meraba payudara korban dari luar dengan posisi tidur di kasur, lalu pelapor memegang tangan korban dan mengarahkan untuk meraba kemaluan terlapor, setelah berlangsung kurang lebih 4 (empat) menit terlapor melepas celana korban hingga sampai lutut, lalu pelaku mencabuli korban hingga menyetubuhi korban.

 

“Tak hanya itu, untuk kejadian kedua kalinya Pada Hari minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar jam 23.00 wib terlapor datang ke arah jendela kamar korban yang tidak di kunci kemudian terlapor masuk dengan cara melangkah dari luar karena posisi jendelanya rendah, saat itu posisi korban sudah tidur, dan terlapor duduk diatas kasur korban dan membangunkan korban, lalu menyetebuhi korban,” Terang AKBP Afrian.

 

Kemudian Untuk Kejadian TKP di Desa Ngaglik Kecamatan Kedungadem, Kapolres Menjelaskan bahwa Berawal pada sekira hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib korban sedang nongkrong di warung kopi milik SINDI alamat Dsn. Ngaglik Desa. Ngaglik Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro, lalu korban diajak oleh pelaku untuk minum-minuman keras, dengan tipu daya pelaku akhirnya pelaku berhasil membujuk korban untuk minum-minuman bersama dengan keempat pelaku, setelah 5 putaran lebih korban minum-minuman keras bersama keempat pelaku akhirnya korban merasa pusing dan tepar sehingga keempat pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

 

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak menerima anaknya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan lalu melaporkannya ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres Bojonegoro.

 

Kapolres juga menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 jam 12.00 Wib di dalam rumah / ruangan depan Alamat Desa Alasgung Kecamatan Sugihwaras Kab Bojonegoro, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku dan korban berpacaran selanjutnya pelaku mengajak hubungan badang suami istri sebanyak 5 (lima) kali hingga korban saat ini hamil 7 (tujuh) bulan.

Baca Juga:  Amin Penuhi Panggilan Polres Bojonegoro, Terkait Dana Kompensasi Dari PT WBS

 

Dan kronologi kejadian di Desa Ngunut Kecamatan Dander Kapolres menerangkan bahwa Pada sekira pertengahan bulan Februari 2026 korban berkenalan dengan pelaku M.A.I.R dari media sosial Tiktok kemudian berlanjut melalui DM atau Direct Messsage lalu korban dan pelaku saling bertukar Nomor Whatssapp dan mulai intens berkomunikasi melalui chat WhatsApp sampai pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 korban yang bertempat tinggal di Kabupaten Madiun berniat untuk bermain kerumah pelaku M.A.I.R. yang beralamat di Desa Ngunut Kec. Dander Kab. Bojonegoro, Korban menempuh perjalanan tersebut dengan menggunakan angkutan bus hingga sampai di terminal Rajekwesi Bojonegoro, kemudian korban naik ojek dipangkalan untuk diantar menggunakan kendaraan roda dua menuju ke Alamat Desa Ngunut Kec. Dander Kab. Bojonegoro, setelah sampai dirumah pelaku pada hari sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib korban bertemu dengan pelaku M. A. I. R. dan Ibu kandu kandung pelaku, kemudian sekira pukul 15.00 Wib korban mandi dan membersihkan diri setelah mandi kemudian korban merasa kecapekan lalu ketiduran dikamar milik pelaku M.A.I.R. korban sempat bangun sekira pukul 19.30 Wib dan mengobrol dengan pelaku lalu pada saat korban dalam posisi berbaring berhadapan dengan pelaku kemudian pelaku M.A.I.R. mencium pipi, kening dan bibir korban kemudian korban merasakan bahwa tangan pelaku meraba bagian dada korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

 

“Rata-rata modus adalah pihak pelaku menyukai korban, kemudian pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban agar bisa dipengaruhi untuk disetubuhi atau dicabuli,” tegas AKBP Afrian.

 

Saat ini para pelaku sebanyak 7 orang dari 4 TKP telah diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik Polisi. Untuk para Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak disangkakan pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Red*)