Satpol PP Datangi Rumah Karaoke Tak Berijin dan Tempat Diduga Lokalisasi

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Terkait maraknya jumlah perempuan yang diduga PSK (Pekerja Seks Komersial) di tanggul yang masuk wilayah Desa Pacing Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro mendatangi lokasi tersebut guna melakukan patroli dan mengambil tindakan tegas guna meminimalisir adanya dugaan tempat yang digunakan sebagai ajang prostitusi tersebut.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Benny Subiakto, S.STP, bahwa seteoah adanya informasi terkait maraknya warung yang ada di lokasi salah satu Tanggul di Desa Pacing dirinya bersama tim langsung menuju ke sana untuk melakukan penertiban.

“Namun karena sudah ramai menjadi pembahasan akhirnya disana sepi dan tidak ada perempuan yang mangkal,” Kata Benny Subiakto, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Wanita Gangguan Jiwa Yang Selalu Bawa Bayi Diamankan Satpol PP Di Kapas

Dari keterangan warga sekitar, bahwa para perempuan yang biasa mangkal diĀ  warung warung yang juga ada temoat karaokenya sudah pergi setelah ramai viral di Media.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mendatangi lokasi rumah yang biasa digunakan sebagai tempat karaoke tanpa mengantongi ijin di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, lagi lagi Petugas Satpol PP tidak menemukan warung karaoke tersebut beroperasi.

“Namun kami melakukan pembinaan terhadap pemilik warung yang ada karaokenya agar melakukan pengurusan ijin sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tambah Benny Subiakto.

Kepada pemilik Warung atau kafe yang menyediakan ruangan karaoke, Beny menyarankan untuk mengurus ijin sebelum beroperasi, karena jika tidak pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Asyik Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Muda Mudi Diciduk Satpol PP Bojonegoro

Kepada Masyarakat Benny menyampaikan agar tidak segan segan menyampaikan informasi apabila ada tempat tempat yang digunakan sebagai transaksi prostitusi atau tempat yang ada ruangan karaokenya, agar ada tindakan yang dapat dilakukan oleh Penegak Perda Pemkab Bojonegoro. (Yud/Sas)