Reporter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Lagi-lagi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bojonegoro berhasil menggerebek dan mengamankan Dua pasangan yang diduga mesum atau bukan suami istri di kamar kos yang beralamatkan RBK (Rel Bengkong) atau Jalan Pondok pinang RT 20 RW 02 Kecamatan Bojonegoro.
Dikonfirmasi, Beny Subiakto, S,STP.MM Kabid Tibum Satpol PP mengatakan, bahwa Dengan banyaknya Kos liar yang digunakan untuk hal-hal yang tidak sepantasnya, kami bersama Kasi Linmas dan 1 regu melakukan patroli malam dan PTI untuk menyisir setiap tempat kos yang ada di kabupaten Bojonegoro.
“Dari salah satu tempat kos yang kami sisir yaitu di jalan pondok pinang RT 20 RW 02, dan kami mendapat dua pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar kos yang dalam kondisi terkunci,” Ujar Benny. Selasa (30/3/20220)
Sebelumnya tempat kos ini di indikasi terdapat dua pasangan yang berinisial EAK (28) masih yang beralamat di Menganti, Kabupaten Gresik, dengan pasangannya MP (28) beralamatkan Kecamtan Kalitidu.
Kemudian 1 pasangan lagi berinisial MAS (26) masih berstatus mahasiswa beralamatkan di Kecamatan Ngraho dan pasangannya NS (24) asal Randublatung, Kabupaten Blora.
“Selanjutnya kedua pasangan tersebut kami bawa ke kantor satpol PP untuk pembinaan membuat surat pernyataan dan Wajib Lapor selama 7 Hari,” Pungkas Benny. (Prut/Red)