suarabojonegoro.com – Setelah dibentuk dan diresmikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si beberapa hari lalu, Satgas Beras hari ini sudah menunjukkan kinerjanya, terbukti dengan melakukan sidak di 2 gudang beras sekaligus dalam sehari, pada hari Kamis (03/08/2017) siang tadi. Satgas beras Polres Bojonegoro sendiri dibentuk dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga beras dan penimbunan beras di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Dalam sidak pertama sekira pukul 10.00 WIB, tim mengecek dan pendataan pada gudang beras UD. SEKAR PADI milik H. Matohir warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas. Dari hasil pengecekan di gudang UD. SEKAR PADI ditemukan alat penggilingan padi dan dilengkapi mesin blower. Dalam aktifitasnya, H. Matohir melakukan pembelian gabah kering dari petani seharga Rp. 3.500,- hingga 3.600,-/Kg, sedangkan dari pengepul/tengkulak seharga Rp. 4.200,-/Kg.
“Selain itu H. Matohir juga melakukan pembelian beras yang sudah diselep dari para petani/pengepul seharga Rp. 7.200,- hingga Rp. 7.300,-/Kg”, terang Kapolres.
Selanjutnya baik gabah maupun beras dilakukan pemrosesan pada mesin penggilingan padi maupun blower. Diketahui bahwa UD. SEKAR PADI adalah merupakan Mitra Bulog yg memiliki kontrak 180 Ton, sehingga hasil pemrosesan beras langsung dikemas ke dalam sak berlogo Bulog untuk persediaan Rastra yang dikirim ke gudang bulog sub divre V bojonegoro dengan harga Rp. 7.300,-/Kg.
“Pada saat proses pemutihan beras dalam mesin blower tidak ditemukan benda-benda mencurigakan sebagai bahan pemutih beras”, imbuh Kapolres.
Sementara itu, sidak di gudang yang kedua, yaitu sekira pukul 12.40 WIB, tim Satgas Beras Polres Bojonegoro pengecekan gudang penggilingan padi UD. SRI REJEKI milik Rajawali warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Dari hasil pengecekan gudang penggilingan padi UD. SRI REJEKI ditemukan alat penggilingan padi dan dalam aktifitasnya RAJAWALI melakukan pembelian gabah kering dari tengkulak/pengepul seharga Rp. 3.950,-/Kg, sedangkan dari petani seharga Rp. 3.400, – hingga Rp. 3.900,-/Kg.
“Selanjutnya gabah dari petani dan pengepul digiling dengan mesin penggilingan padi yang dimiliki. Kemudian beras dikemas dalam sak polos 50 kg, kemudian disetorkan dan dijual kepada Distributor beras”, lanjut Kapolres. (Ney/Lis)