Bapemperda DPRD Bojonegoro Sepakati 13 Raperda Masuk Propemperda 2027

Reporter : Bima Rahmat 

SuaraBojonegoro.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bojonegoro, Rabu (4/11/2026). Dari 13 Raperda yang disepakati, tiga di antaranya merupakan Raperda wajib, tujuh usulan eksekutif, dan tiga usulan inisiatif DPRD.

 

Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiyono, SH, mengatakan daftar lengkap Raperda tersebut nantinya akan diumumkan setelah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.

 

“Untuk lengkapnya nanti setelah ditetapkan dalam paripurna Propemperda,” ujarnya.

 

Sudiyono menjelaskan, sejumlah Raperda yang dibahas memiliki urgensi karena berkaitan dengan amanat pemerintah pusat, kebutuhan masyarakat, serta perlindungan potensi dan kekayaan daerah.

 

Salah satu regulasi yang dinilai penting adalah Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta dan kekayaan budaya masyarakat Bojonegoro agar tidak diklaim oleh pihak lain.

 

Ia mencontohkan kesenian tradisional Sandur yang menjadi salah satu kekayaan budaya asli Bojonegoro.

Baca Juga:  Pernyataan Seorang Pimpinan DPR Bojonegoro Dukung Cabut Omnibuslaw, Dinyatakan Bukan Pernyataan Lembaga DPRD

 

“Misalnya Sandur asli Bojonegoro, supaya tidak diakui oleh masyarakat luar atau wilayah lain. Hal-hal seperti itu harus kita atur dan lindungi, supaya hasil karya cipta masyarakat kita mempunyai hak yang harus dilindungi dan tidak diakuisisi orang lain,” jelasnya.

 

Selain itu, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga menjadi perhatian. Regulasi ini dinilai diperlukan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

 

Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah juga masuk dalam daftar regulasi yang dinilai mendesak. Menurut Sudiyono, potensi pertanian Bojonegoro, khususnya produksi padi, perlu didukung kebijakan yang mampu melindungi hasil pangan sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi masyarakat.

 

“Perlu kita buat aturan atau Perda, mengingat potensi hasil pangan kita, khususnya padi, termasuk nomor satu di Jawa Timur. Supaya pangan yang ada di Bojonegoro ini bisa terlindungi dan dimanfaatkan untuk masyarakat, khususnya masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya,” paparnya.

 

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga menemukan adanya kesamaan usulan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari pihak legislatif dan eksekutif.

Baca Juga:  Sukur Minta Pemkab Bojonegoro Harus Berikan Solusi Soal Penolakan Merger, Bukan Menggiring Opini Soal Demo!

 

Untuk menghindari pengajuan dua Raperda dengan substansi yang sama, kedua pihak sepakat mengakomodasi satu usulan. Sudiyono menyebut, pihak legislatif akhirnya memberikan ruang bagi usulan eksekutif.

 

“Eksekutif juga mengusulkan BUMD, legislatif juga mengusulkan BUMD. Tidak mungkin dua-duanya kita akomodasi, sehingga kita tawarkan. Karena eksekutif juga mengusulkan, akhirnya legislatif mengalah,” ungkapnya.

 

Setelah kesepakatan dalam rapat kerja tersebut, tahapan berikutnya adalah penetapan Propemperda Tahun 2027 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.

 

Rapat dihadiri Ketua Bapemperda Sudiyono, SH, Wakil Ketua Ahmad Shofiyuddin, S.Pd, serta sejumlah anggota Bapemperda. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, DPMD, DKPP, Bapenda, serta Dinas Lingkungan Hidup.

 

Pembahasan tersebut menjadi langkah awal penyelarasan agenda pembentukan peraturan daerah antara legislatif dan eksekutif untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat Bojonegoro pada 2027. (Bim/red)