Sat Reskrim Polres Bojonegoro Bekuk 6 TSK Curanmor Dengan 20 BB Sepeda Motor

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly, menyatakan bahwa tindak pidana curanmor tersebut terdiri dari 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.Jumat (21/12/18).

Dari data yang dihimpun dalam pengungkapan ini Satreskrim Bojonegoro, berhasil mengamankan 20 kendaraan motor dari tangan pelaku. Namun demikian dari 20 barang bukti baru 5 yang berhasil diidentifikasi kepemilikannya.

“Yang mana nanti kita laksanakan pinjam pakai atau kita serahkan pada korban,” katanya.

Pada pengungkapan curanmor di bulan Desember ini, Satreskrim Bojonegoro, juga mengamankan 6 tersangka. Dalam melaksanakan aksinya tersangka menggunakan kunci leter T, dan memanfaatkan kelengan korban yang memakir kendaraannya baik di toko maupun di rumah.

Baca Juga:  Dua Penjudi Taruhan Pilkades Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

“Kita kenakan pasal 363 KUHP drngan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan ini Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan terus mengembangkan kasus curanmor ini. Pasalnya dalam kasus ini diduga ada jaringan atau kelompok besar.

“Mudah-mudahan seluruh jaringannya bisa kita temukan, termasuk penadah,” tegasnya.

Sementara itu Rizal Ardianzah, salah satu korban curanmor, warga Jalan Kyai Mojo, Desa Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro, menuturkan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor miliknya sejak tanggal 02 Nopember 2018 yang lalu. Dirinya menjelaskan jika pelaku merusak pagar rumah dan mengambil kendaraannya.

“Hilangnya sejak tanggal 2,” helasnya.

Dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Bojonegoro, yang telah berhasil mengungkap dan menagkap tersangka curanmor ini.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro, Ringkus 7 Orang Pelaku Pembacokan Di Dander

“Semoga jaringan-jaringannya segera dapat diamankan juga,” pungkasnya. (Bim/red).