Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, telah mengamankan seorang pria asal kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro karena telah terbukti dari hasi penyidikan Polisi telah membuat merk tanpa izin pemilik atau produksi dan penjualan barang yang menggunakan merk palsu yang diungkap Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Bertempat di Taman Reskrim, Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Yudi Latif dan Kasubbag Humas menyampaikan bahwa anggota berhasil mengamankan tersangka pelaku produksi dan penjualan barang palsu.
Dijelaskan, hal itu berawal dari laporan masyarakat sekaligus korban yang juga seorang pedagang di pasar Baureno. Di mana telah membeli barang untuk dijual dengan merk palsu dari pelaku berinisial BFS (37) warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku pemalsuan merk barang tersebut selama ini memproduksi di rumah sendiri, dan dijual ke pedagang pasar di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro. Kasat Reskrim menerangkan, selama ini pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup.
“Pelakuenggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain yang telah disiapkan, pelaku memproduksi sprei kemudian diberi merk palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojon goro.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar.
Melalui media ini, Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan turut menjaga kamtibmas. Apa bila ada hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan serta keamanan diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Red/SAS)