Sat Reskoba Polres Bojonegoro Ringkus Dua Orang Pengedar Pil Dobel 

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dua orang penyalahguna dan mengedarkan obat-obatan jenis sabu dan pil dobel L, dirigkus Satreakrim Polres Bojonegoro,seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly menuturkan bahwa pil dobel L diperoleh tersangka dari Kabupaten Madiun. Selasa (08/01/19).

“Yang sabu diperoleh dari Surabaya,”katanya

Adapun dalam proses penagkapan dilakukan oleh Sat Reskoba, Polres Bojonegoro, disaat tersangka dengan insial HS, akan melakukan transaksi di Terminal Bojonegoro, atau lebih tepatnya di jalan Veteran, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Yang bersangkutan orang Babat, Kemudian kita mendapatkan informasi kalau akan ada transaksi disekitar terminal dan selanjutnya kita lakukan pengecekan,” ujarnya.

Disaat tersangka mengendari kendaraan bermotor dan kita hentikan. Saat penggeledahan pada tubuh tersangka itulah petugas menemukan barang bukti obat terlarang.

Baca Juga:  5 Botol Arak Diamankan Polisi Dari Pasar Kebo

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, Polres Bojonegoro, mebgamankan barang bukti sabu dengan berat 0,33 gram. Sedangkan untuk dobel L, Polres Bojonegoro, mengamankan MK, dengan barang bukti 79 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu.

“Rata-rata pasarnya pelajar, dan warung-warung kopi, Dengan harga per 80 butir seharga Rp200 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Bim/red).