Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dalam rangkaian operasi tumpas narkoba semeru 2018, Sat Reskoba Bojonegoro, berhasil mengamankan empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua minggu. Senin (11/02/19).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat memimpin jumpa pers, dirinya menyatakan bahwa dalam operasi tersebut semeru 2018 tersebut terdapat dua kasus yang menjadi Target Operasi (TO) dan satu kasus yag non TO.
“Dari ketiga kasus tersebut kita mengamankan empat tersangka,” katanya.
Selain mengamankan empat tersanka Sat Reskoba Bojonegoro, juga mebgamkan barang bukti, diantaranya adalah 1 gram sabu, beberapa Hanphone serta kendaraan bermotor milik tersangka.
“Ada dua orang pelaku yang berasal dari Lamongan, satu orang yang Temayang dan satu lagi warga Kanor. Keempat orang ini dari tiga KTP,” ujarnya.
Dari kempat tersangka terdapat satu perempuan bersetatus janda anak satu yang ikut diamankan Sat Reskoba Bojonegoro. Dari keterangannya dirinya diiming-imingi oleh temannya yang saat ini masih DPO, untuk menggunakan obat sabu.
“Menurut keteranggannya tersangka baru menggunakan (sabu.red) dua kali,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan pasal 112 dan 127 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dalam hal ini Kapolres Bojonegoro, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut mendapatkan barang sabu dari Kecamatan Padangan, Surabaya.
“Sementara mereka TO,” pungkasnya. (Bim/red).