SuaraBojonegoro.com – Meskipun Polisi Satuan Lantas Polres Bojonegoro dan juga Polisi Tingkat Polsek di Polres Bojonegoro telah menindak pengguna knalpot bronk pada kendaraan bermotor, jelang pergantian tahun baru 2019, Satlantas Polres Bojonegoro terus melakukan perburuan pada knalpot bronk pada kendaraan, namun masih ada pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot bronk.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH menjelaskan bahwa pihaknya terua melakukan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilaksanakan setiap hari, salah satunya yang digelar Rabu (26/12/18), siang sekitar pukul 13.30 WIB.
“Penindakan knalpot brong dilaksanakan dengan sistem hunting, karena hal ini cukup meresahkan masyarakat akibat polusi suara yang dihasilkan” terang Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan bahwa jajarannya sudah melaksanakan sosialisasi larangan dari jauh hari kepada pemilik toko modifikasi maupun bengkel las untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Hal ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam perayaan malam pergantian tahun 2019 dapat berhalan kondusif” tandas AKP Aris.
Bagi masyarakat yang ditindak dengan tilang karena pelanggaran tersebut, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru.
“Kendaraan akan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan aslinya atau sesuai dengan spekteknya”, pungkas Kasat Lantas. (SB/Lis)