SUARABOJONEGORO.COM – Saran Pemberian Sanksi yang harua ditujukan kepada Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro ini disampaikan oleh Kepala DPMD Pemkab Bojonegoro, Mochamad Chosim, saat usai menemui puluhan warga Desa Glagahwangi di Pendopo Pemkab Bojonegoro, Kamis (8/11/18).
Dijelaskan oleh Moc. chosim bahwa Saran Rekomendasi pimpinan adalah kepala Desa Glagahwangi harus diberikan sanksi, dan juga kepala desa harua melakukan pembatalan serta pencabutan Surat Keputusan dan pelantikan Perangkat Desa hasil seleksi melalui ujian tulis beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak dilakukan pencabutan maka Bupati yang akan melakukan pencabutan terhadap hasil proses seleksi perangkat Desa tersebut, ” kata Chosim.
Namun dikatakan juga oleh Chosim bahwa hingga saat ini Belum ada kebijakan dari Bupati Bojonegoro terkait hal tersebut. “kami belum Menerima Informasi kebijakan dari pimpinan,” lanjutnya.
Sebelumnya puluhan warga Desa Glagahwangi Menanyakan persoalan keberlangsungan terkait hasil perangkat Desa Glagahwangi yang telah laporkan dan menjadi persoalan.
Dan persoalan tersebut sudah masuk pembahasan tim penanganan masalah pemkab Bojonegoro. Selain itu juga sudah dilakukan Hering dengan legislatif.
Dari Rekomendasi rapat karena permasalahan utama adalah pemekaran dusun pandean, dan Chosim juga menyatakan bahwa Pemekaran Dusun Pandean tidak sesuai mekanisme dan hal itu tidak dibenarkan.
Kemudian persoalan Persyaratan calon Perangkat Desa menjadi mutlak untuk ditinjau ulang, dan ada persyaratan hanya WNI yang berdomisili di Glagahwangi saja untuk mendaftar Perangkat Desa dianggap menyalahi aturan. (SB/Red)