Salahi Aturan Pemasangan Baner Satpol PP Siap Babat Habis

Reporter : Bima Rahmat       

suarabojonegoro.com – Pemasangan baner disepanjang Jalan protokol turut Jalan Nasional Bojonegoro-Surabaya atau lebih tepatnya disepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, mendapat tanggapan dari masyarakat. Pasalnya disepanjang Jalan tersebut merupakan salah satu area steril dari reklame. Kamis (19/10/17).

Terkait dengan hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan Telphonnya menyatakan akan segera menertibkan penyalahan pemasangan baner tersebut.

“Kita menertibkan, entah hari ini atau besok, soalnya kita konsentrasi digiat grebek Jonegoroan”, katanya.

Melalui media ini dirinya menegaskan bahwa disepanjang Jalan Ahmad yani, Gajah mada, Untung, Suropati, Rajekwesi, Imam Bonjol, Hasyim asyari, Pahlawan dan Trunojoyo.

“Sepanjang Jalan protokol ini harus steril dari atribut”, ujarnya.

Adapun pemasangan baner tersebut telah menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017, tentang pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan. (Bim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *