Salah Satu Oknum Mengaku Wartawan Terduga Pemerasan Pengusaha Minyak di Kedewan, Tenyata Residivis!

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Penangkapan 5 oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Nuralim, salah seorang pengusaha minyak di Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, ternyata salah satunya adalah residivis kasus curanmor di Kabupaten Blora.

Dari data yang dihimpun awak media, salah satu pelaku berinisial SR merupakan narapidana kasus curanmor dengan TKP di Kabupaten Blora, terjerat pasal 363 ayat (1), dan menjalani pidana selama 1 tahun 3 bukan penjara.

Kemudian pelaku tersebut, menghirup udara bebas pada tanggal 21 Juli 2021.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Fahmi Amarullah membenarkan hal tersebut, jika salah satu pelaku yang berinisial S adalah residivis, Senin (08/02/2023).

Pelaku tersebut juga merupakan salah satu dari dua aktor intelektual atau dalang dari kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga:  Adanya Tema Peringatan HAB ke-78, Kemenag Bojonegoro Jelaskan Bahwa Itu Sudah Dipakai Saat Hari Santri 2023 Lalu

Disinggung mengenai hukuman yang akan diterima untuk pelaku tersebut, Fahmi juga menyebutkan pastiya lebih berat.

“Pastinya lebih berat, ” pungkas Kasat Reskrim. (Put/Red)