Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Bojonegoro, Edi Siswanto, menegaskan jika pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi) tidak pernah masuk dalam pembahasan resmi maupun berita acara rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kamis (10/07/08).
Namun demikian dirinya menegaskan bahwa ada anggota Banggar yang menyampaikan pendapat tentang Rumah Sakit Onkologi, akan tetapi pembahasan tersebut tidak masuk dalam materi kesimpulan rapat.
“Tidak tercantum berita acara,” katanya.
Dalam rapat Banggar tersebut hanya poin-poin yang telah disepakati antara Banggar, TAPD dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait yang tercatat di dokumen resmi. Edi Siswanto, menegaskan jika tidak ada keputusan secara eksplisit menyebutkan persetujuan atau penolakan terhadap rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker tersebut.
“Tidak ada diberita acara ditolak atau diterima karena, memang tidak masuk dalam inti pembahasan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menerima aduan adanya dugaan pembelian lahan dan bangunan untuk Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi). Aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut menduga dalam pengadaan tersebut tidak wajar. (Bim/red).








