Ribuan APK Tak Sesuai Peraturan KPU, Ini Sikap Panwaslu

BOJONEGORO, SB.com – Dugaan pelanggaran kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang paling banyak adalah ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU.

“Hampir 3.000 hingga 4.000 an baliho, umbul-umbul dan spanduk yang tidak sesuai ukuran, tersebar di 28 kecamatan di wilayah Bojonegoro,” kata Ketua Panwaslu Bojonegoro M Yasin kepada SuaraBojonegoro.com, Selasa (22/5/2018).

Padahal Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah jelas. Mengatur tentang ukuran Alat Peraga Kampanye.

Sesuai PKPU, ukuran baliho/billboard/videotron paling besar 4 meter x 7 meter, paling banyak 5 buah masing-masing Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Baca Juga:  Satlinmasus, Kasitrantib dan Satpol PP Kabupaten Dapat Pelatihan Dasar Intelijen

Sementara ukuran umbul-umbul paling besar 5 meter x 1,15 meter, paling banyak 20 buah masing-masing Pasangan Calon untuk setiap kecamatan.

Sedangkan ukuran spanduk paling besar 1,5 meter x 7 meter, paling banyak 2 buah masing-masing Pasangan Calon untuk setiap desa atau kelurahan. Namun fakta dilapangan ada ribuan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU.

Pertama, kata M Yasin, KPU yang menindak atas rekom dari Panwaslu agar Partai Politik, gabungan Parpol atau tim kampye menertibkn sendri dalak waktu 1 x 24 jam. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan, maka Panwaslu berkordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan. Sesuai pasal 76 PKPU nomor 4 tahun 2017.

“Rencananya ribuan gambar yang tak sesuai Peraturan KPU itu, akan kita amankan,” pungkasnya. [yud]

Baca Juga:  Satu Pelajar Dibawah Umur Diamankan Satpol PP Bojonegoro Dari Kamar Kos

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *