Rencana Besarnya Anggaran BKD, DPRD Minta Tak Perlu Cemas Jika Dijalankan Dengan Benar

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya Simpang Siur Aturan terhadap anggaran BKD (Bantuan Keuangan Desa) yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran yang cukup besar yaitu mencapai Rp. 400 miliar Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bojonegoro ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto mengingatkan bahwa BKD itu tidak hanya terbuka di tahun depan tahun 2021 tetapi 4 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun yang lalu.

Menurut Sukur Priyanto bahwa tahun-tahun sebelumnya BKD ini juga ada, hanya saja persoalan nominal aja ini Yang yang masih kecil Karena pada saat itu kemampuan anggaran belum bisa mencover sebesar ini, sehingga kalau orang bertanya dasar hukum BKD itu ada atau tidak, hal tersebut dinyatakan keliru oleh Sukur, karena jika tidak ada aturan tentu tidak akan berani menganggarkan.

“ketentuannya jelas memperbolehkan BKD tersebut hal yang harus dilakukan adalah agar berhati hati karena ini jumlahnya cukup besar, nah mungkin menyempurnakan aturan atau SOP proses pencairan dan lain sebagainya Itu yang harus dimaksimalkan,” Terang Sukur Priyanto kepada SuaraBojonegoro.com, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:  Beberapa Kades Di Kecamatan Padangan Ini Akui Tidak Ada Lelang Untuk Proyek BKD

Dijelaskan juga untuk mengurangi potensi potensi adanya terjadinya korupsi ini yang harus di perhatikan dan diwaspadai, selagi setiap desa itu melakukan sesuai dengan tupoksinya didampingi oleh konsultan perencanaan serta dilaksanakan dengan baik Politisi asal Partai Demokrat ini yakin tidak akan ada masalah.

“Akan tetapi jika semangat dari kepala desa dan Pemerintah desa itu semangatnya untuk mendapatkan sesuatu, hal tersebut yang bahaya dan ini yang harus dihindari,” Tegasnya.

Kemudian, masih menurut Sukur, jika dianggap bahwa BKD ini pembagian BKD ini dianggap tidak adil Karena tidak semua desa mendapatkan BKD, hal ini bukan karena ada sesuatu hal kemudian Desa tidak mendapatkan akan tetapi menyelesaikan pembangunan jalan saja tidak bisa di lakukan dalam setahun, namun pembangunan jalan di seluruh Kabupaten Bojonegoro menurut Sukur bisa diselesaikan untuk di bangun, hingga lima tahun baru selesai, demikian juga BKD jika tahun depan baru bisa mengcover 252 Desa berarti tahun depan berikutnya lagi 200 Desa.

Baca Juga:  Data Bantuan Personel Pemutus Covid 19 Yang Mirip Parsel Dari Pemkab Bojonegoro Dianggap Kurang Tepat Sasaran

“Dan desa-desa yang belum mendapatkan itu kita prioritaskan untuk mendapatkan BKD tersebut yang terpenting adalah desa yang mendapatkan kepercayaan untuk BKD ini tolong dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tupoksi sesuai dengan apa yang direncanakan,” Lanjut Sukur Priyanto.

Pola BKD ini masih digunakan karena masih banyak aset aset Desa infrastruktur Desa baik itu jalan saluran maupun jembatan yang itu notabene menjadi pekerjaan Pemerintah desa dan tidak bisa di cover dibangun langsung oleh melalui APBD atau dinas terkait karena masalah tersebut masih menjadi aset desa dan solusinya dengan program BKD.

“Hal ini supaya infrastruktur kita cepat selesai, ada konektivitas antar desa satu dengan yang lain yang lain, karena aset itu tidak bisa dibangun oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait solusinya adalah memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Desa untuk menyelesaikan pembangunan aset tersebut boleh jalan boleh jembatan yang notabene itu masih menjadi ruang atau wilayah Desa,” Pungkas Sukur Priyanto. (SAS/Red)