SUARABOJONEGORO.COM – Dihari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018 sebanyak 200 Napi (Nara Pidana), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Bojonegoro yang menjalani proses hukum dari berbagai kasus hukum dengan durasi bervariasi mulai 1,2,3,4 dan 5 bulan memperoleh remisi umum.
Kepala subsi Registrasi Lapas Kelas II A Bojonegoro, Hermin Prihantono menjelaskan bahwa remisi sebesar satu bulan dan bebas bertepatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73 diberikan kepada sebanyak 200 orang napi. jum’at (17/8/18).
“Ada dua Napi yang bebas setelah mendapatkan remisi dan keduanya divonis 7 bulan penjara yaitu kasus pencurian,” Jelas Hermin.
Disampaikan pula bahwa Remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Dan remisi ini berdasarkan penialain oleh Petugas lapas terhadap prilaku dan juga kegiatan para napi selama di Lapas kelas II A Bojonegoro. (ZAM/SAS)