SUARABOJONEGORO.COM – Sejumlah 179 Nara Pidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro mendapatkan remisi atau potongan tahanan Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Remisi tersebut sudah diterima oleh Kepala Lapas Bojonegoro, dan diumumkan kepada penghuni lapas sesusai shokat Idul Fitri Jumat (15/6/18).
“Remisi ini diberikan kepada mereka dengan syarat berkelakuan baik dan menjalani masa hukunab setelah enam bulan,” Kata Koesdwiawantoadi, Selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Dikatakan juga bahwa pemberian masa Potongan tahanan ini diberikan mulai 15 hari hingga paling lama dua bulan potongan. (Sas*)
Reporter: Sasmito