Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar patroli terpadu bersama jajaran terkait pada Senin malam. Selasa (02/12/2025).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri bersama Forkopimda melalui rapat koordinasi daring.
“Patroli penertiban dilakukan dengan menyasar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), khususnya kos-kosan dan warung remang-remang di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bojonegoro,” ujar Budiyono.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan tiga pasangan bukan suami istri. Mereka masing-masing yakni FF (21) asal Tegalrejo–Yogyakarta dan H (20) asal Gunungkidul–Yogyakarta, RPAP (32) asal Bugul Kidul–Pasuruan dan SZ (45) asal Kapas–Bojonegoro, serta NE (26) asal Kasiman–Bojonegoro dan MS (26) asal Kapas–Bojonegoro beserta MSR (18) asal Kapas–Bojonegoro
Ketiga pasangan tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan serta wajib lapor selama empat hari sebagai langkah pembinaan dan efek jera.
Budiyono menambahkan bahwa patroli ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan lapangan, terutama menjelang periode Nataru yang rawan peningkatan aktivitas masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada lokasi yang dinilai rawan pelanggaran Perda maupun Perbup. Satpol PP juga mengimbau pemilik kos dan tempat usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban lingkungan. (Why/Red)








