Ranmor Plat S Bojonegoro Berhak Mendapatkan fasilitas Parkir Gratis

SUARABOJONEGORO.COM – Masih adanya keluhan warga Bojonegoro yang ditarik biaya parkir di beberapa ruas jalan, atau wilayah seputar Alun-Alun Bojonegoro saat mereka hanya sekedar memarkir kendaraan untuk ngopi dan kegiatan lainnya, membuat warga yang merasa keberatan menyuarakan keluahan baik di media Sosial Facebook, maupun keapada awak media.

Salah satunya adalah Sam nazaro yang merasa bahwa plat nomornya adalah S dan keluaran Bojonegoro, namun masih saja harus membayar parkir saat akan Ngopi di Alun-Alun Bojonegoro, “Saya Kena biaya parkir, padahal saya sudah bayar parkir berlangganan,” kata Remaja asal Purwosari saat mengeluh kepada SuaraBojonegoro.com.

Keluhan warga Lokal Bojonegoro ini juga sempat disampaikan kepada media di Bojonegoro bahwa ada yang sudah membayar biaya Parkir berlangganan akan tetapi tetap ditarik biaya parkir saat menambatkan Ranmor (kendaraan bermotor) di kawasan perkotaan.

Menanggapi Hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD (Dewan perwakilan Rakyat daerah) Bojonegoro, Anam Warsito menyatakan bahwa Perda terkait Parkir berlangganan sampai saat ini masih berlaku sehingga masyarakat sebenarnya berhak mendapat fasilitas bebas parkir di ruas jalan mana saja yang ada di Bojonegoro.

Baca Juga:  Tidak Ada Lelang Parkir Oleh Dishub Di Bojonegoro

Untuk di ruas jalan perkotaan dan beberapa titik terminal seperti di Temayang, Padangan dan Margomulyo ada petugas parkir yang dikontrak oleh Dinas Perhubungan yang dibayar tiap bulan untuk melayani masyarakat yang parkir diruas jalan yang ada di Bojonegoro. Dan mereka ada sebanyak 78 orang Juru Parkir yang dibayar Rp1,5 juta tiap bulannya.

“Jika masyarakat  saat ini dinkenakan biaya parkir oleh juru parkir dengan besar pariatif antara Rp.2 ribu bahkan sampai Rp.5 ribu ini jelas masuk kategori pungutan liar,” Tegas Anam Warsito, Selasa (10/6/18).

Yang dimaksud Anam adalah area bebeas parkir diruas jalan mana saja adalah Kendaraan bermotor yang berplat S Bojonegoro dan hal itu diatur dalam Perda (Peraturan Daerah)  Nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang didalamnya termasuk retribusi parkir berlangganan.

Baca Juga:  Datangi Komisi A DPRD Bojonegoro, PKMP Tanyakan Pengelolaan Parkir

Menanggapi adanya keluhan masyarakat Bojonegoro tersebut, Komisi A akan segera mengadakan hearing dengan mengundang Dishub, Dispenda, Bagian Hukum  untuk merespon keresahan masyarakat yang ditarik jasa parkir oleh jukir yang nilainya diduga sampai Rp5 ribu jauh diatas tariff. “Padahal semestinya gratis karena  mereka sudah bayar parkir berlangganan di Samsat,” Tegas Anam.

Dilanjutkan oleh Anam, bahwa bisa saja jika masyarakat yang di pungut parkir sudah bayar parkir berlangganan dan mereka tidak terima dan melapor kepada pihak berwajib. Karena mereka dikenakan parkir dua kali, dan  yang ini sebenarnya tidk boleh. (sas*)

Reporter : Sasmito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *