PWI dan AJI Bojonegoro Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis di Tuban, Kapolres Tegaskan Pers Harus Merdeka

SuaraBojonegoro.com – Dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Kabupaten Tuban mendapat perhatian dari insan pers di Kabupaten Bojonegoro. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menilai kebebasan pers harus tetap dijaga, termasuk dalam menjalankan tugas jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan institusi penegak hukum.
Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito, berharap kasus dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Tuban tidak terjadi di Bojonegoro. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara kepolisian dan insan pers dengan mengedepankan komunikasi serta saling menghormati.

“Semoga kejadian seperti di Tuban tidak terjadi di Bojonegoro. Kami berharap pers dan kepolisian dapat terus bersinergi, menjaga komunikasi dan saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing,” kata Sasmito, Rabu (26/8/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Pak Sas tersebut, hubungan yang baik antara kepolisian dan media menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim jurnalistik yang sehat. Pers, kata dia, memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.
Karena itu, kritik maupun pemberitaan yang dilakukan secara profesional semestinya dipandang sebagai bagian dari dinamika dalam menjalankan tugas masing-masing.

Senada, Ketua Bidang Advokasi AJI Bojonegoro, Ahmad Atho’illah, mengecam dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis di Tuban. Ia mendesak Polresta Tuban menangani persoalan tersebut secara tegas, profesional, dan transparan.

Pria yang akrab disapa Atok itu menilai, apabila dugaan tersebut benar dilakukan oleh seorang perwira kepolisian, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi institusi yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati kerja jurnalistik.

Baca Juga:  Pemuda Ini Ditangkap Saat Main Judi Game Slot Online Oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro

“Dia Kabag SDM Polresta Tuban. Mengurus SDM di Polresta Tuban. Namun, justru memberikan contoh buruk,” ujarnya.

Atok juga meminta para jurnalis di Tuban tetap teguh dan berintegritas dalam menghadapi persoalan tersebut. AJI Bojonegoro, lanjut dia, siap membuka ruang advokasi maupun pemulihan trauma apabila dibutuhkan oleh jurnalis yang menjadi korban.

“Persoalan ini tidak sepele. Selain berpotensi melanggar etik kepolisian, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Ranahnya pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenny Diarty memastikan jajaran Polres Bojonegoro menghormati dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
Ia menegaskan, tidak akan ada intervensi maupun intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Kami pastikan tidak akan ada intervensi atau intimidasi kepada jurnalis di Polres Bojonegoro,” tegas AKBP Yenny saat dikonfirmasi.
Menurutnya, hubungan antara kepolisian dan insan pers harus dibangun melalui komunikasi yang baik, profesionalisme, serta sikap saling menghormati.

AKBP Yenny menyebut pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.
Ia memastikan jajaran Polres Bojonegoro memahami tugas dan fungsi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik, termasuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Baca Juga:  Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

“Pers atau jurnalis penting untuk kami. Telah membantu menyampaikan informasi seputar kami, serta ikut mengawal kinerja-kinerja kami,” imbuhnya.

Ia menambahkan, komunikasi antara kepolisian dan wartawan di Bojonegoro akan terus dijaga agar berjalan sehat dan profesional. Kritik maupun pemberitaan, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Berawal dari Pemberitaan Kasus Tambang.

Sebelumnya, dua jurnalis di Kabupaten Tuban, yakni Irqam dari suaraindonesia.co.id dan M. Abdul Rohman dari memanggil.co, diduga mendapat ancaman dari seorang perwira Polresta Tuban.

Dugaan tersebut mencuat setelah keduanya memberitakan perkembangan perkara tambang galian C ilegal di Kabupaten Tuban. Perkara tersebut telah bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tuban dan kini memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, seorang jaksa bernama Supardi juga sempat terseret dan kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
Dugaan ancaman terhadap kedua jurnalis tersebut disebut dilakukan melalui media digital. Seorang perwira Polresta Tuban diduga mengunggah foto kedua jurnalis melalui status WhatsApp yang disebut disertai tulisan bernada ancaman.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian organisasi profesi dan komunitas pers. PWI dan AJI Bojonegoro berharap persoalan serupa tidak terjadi di wilayah Bojonegoro, sehingga kemerdekaan pers, profesionalisme aparat, dan hubungan antara media dengan kepolisian dapat terus terjaga dengan baik. (Rif/Red)