SuaraBojonegoro.com – Tak terima dengan adanya pengukuran lahan yang ditempati sebagai tempat tinggal oleh Lurah Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro untuk inventarisasi lahan Pemkab Bojonegoro, Puluhan warga harus bersitegang dengan Kepala Kelurahan Karang Pacar, lantaran dan menolak lahan tempat tinggalnya.
Awalnya Munip, selaku Kepala Kelurahan Karang Pacar yang datang pada warga RT 18 dan RT 19 yang akan melakukan pengukuran lahan warga yang dianggapnya sebagai aset pemerintah daerah tanpa melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, hal itu kemudian membuat warga melakukan perlawanan penolakan.
Warga ini juga mendengar bahwa akan adanya pengukuran lahan, yang ditempati oleh warga selama berpuluh puluh tahun tersebut, dan karena merasa akan digusur merekapun melakukan penilaian dan melawan Lurah Karang Pacar agar tidak mengukur lahan mereka.
Disampaikan Siti Fatkhurotin selaku Kuasa Hukum warga, yang menyampaikan rasa kecewanya pada Lurah Karang Pacar, karena sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Bojonegoro warga telah berhak menempati lahan ini. Dan hal tersebut dipertanyakan oleh Warga melalui kuasa hukumnya.
“Karena sudah ditempati oleh warga selama 3 turunan, kenapa harus dilakukan pengukuran dan inventarisasi, ujar Siti Fatkhurotin. Sabtu (13/2/2021).
Lanjut Siti Fatkhurotin bahwa sesuai keputusan PN Bojonegoro No. 41/PDT G)2020/ PN BJN Tertanggal 17 Desember 2020 berdasar lampiran Nota Kesepahaman MA No 108/KMA/SK.VI/2016 Tertanggal 02 Juni 2016, Penetapan lahan tersebut dimenangkan oleh warga dan dapat di legalitaskan oleh warga sesuai aturan yang berlaku untuk menjadi hak milik warga.
Berbeda dengan yang disampaikan warga, Munip, Kepala Lurah Karang Pacar ini mengaku akan tetap melakukan pengukuran untuk inventarisasi aset pemerintah bahkan dirinya siap di pecat untuk masalah ini.
“Yang saya lakukan adalah menindaklanjuti Surat Sekda, karena lokasi ini akan dijadikan RTH, jadi tetap akan kita data satu persatu dengan pengukuran,” ungkap Munip.
Karena kejadian kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut, akhirnya pihak TNI/Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas membubarkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19 ini. Begitupun karena penolakan dari warga, akhirnya Kalur akan melakukan konsolidasi kembali dalam seminggu kedepan. (SAS/Lis)