PTUN Yogyakarta Menangkan Perkara Penyerobotan Tanah Yemti, Keluarga Beri Apresiasi

SuaraBojonegoro.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihak keluarga almarhumah Harti Rejo alias Yemti dalam perkara penyerobotan tanah miliknya oleh keluarga Pakde (Sihono).

Harti Rejo alias Yemti merupakan pemilik sah tanah yang berlokasi di Pelemkecut Jalan Affandi, Sleman, dengan sertipikat SHM 14767/Caturtunggal/2015 dan luas tanah 667 M2. Tanah tersebut bersertipikat dengan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kuasa Hukum keluarga almarhumah Harti Rejo alias Yemti, Arif Affandi SH MHum menjelaskan, jual beli atas tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Affandi antara Yemti (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke Yemti pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).
Kuasa Hukum keluarga almarhumah Harti Rejo alias Yemti, Arif Affandi SH MHum menjelaskan, jual beli atas tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Affandi antara Yemti (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke Yemti pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).

Baca Juga:  Perbedaan Putusan Bebas Dan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag)

Apresiasi untuk PTUN

Atas keputusan tersebut, pengacara AA Affandi SH MHum mengapreasiasi PTUN Yogyakarta yang telah mengimplementasikan keadilan dan kebenaran serta menegakkan hukum sesuai hati nurani dan undang-undang.

Sementara itu Subiyanto SE, mewakili keluarga almarhumah Harti Rejo, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan PTUN Yogyakarta yang adil dan benar.

“Alhamdulillahirobbil alamin, puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala bahwa apa yang kami perjuangkan tanah milik orangtua kami yang sedianya diakui oleh BPN menjadi milik orang lain Alhamdulillah dengan sidang PTUN ini bisa kembali ke kami yang karena memang itu hak kami,” ujar Subiyanto.

Menurutnya, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dari berkas-berkas yang disampaikan pihaknya

Baca Juga:  Gandhi: Tidak Ada Eksekusi Klenteng, Tapi Eksekusi Aset Milik TITD Yang Pindah

sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan tidak diragukan.

“Dari sertifikat asli dari Letter C, semua alasan kami kita buktikan di sana dan alhamdulillah memang kebenaran ada di situ,” tegasnya.

Subiyanto menyatakan, memang pada dasarnya dari pihak tergugat sudah melakukan hal yang tidak sesuai dengan hal yang ada dan pihaknya meyakini telah terzalimi.

“Terima kasih kepada hakim yang telah memberikan keputusannya sesuai dengan keadilan yang ada di Indonesia ini dan juga saya mengharapkan mudah-mudahan peristiwa serupa seperti ini tidak terjadi kepada orang lain hanya karena alasan 32 tahun menempati bisa mendapatkan hak menguasai, padahal tidak mempunyai alas hak sama sekali. PTUN memberikan keputusan yang baik keputusan yang memang sesuai dengan apa yang ada di dalam bukti-bukti kami,” ujarnya. (Red/Put)