Program Sertifikat Tanah Gratis Menuai Banyak Dukungan

SUARABOJONEGORO.COM – Persoalan biaya masih menjadi penyebab minimnya minat masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyertifikatkan tanah.

Meskipun telah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan biaya maksimal bagi pemohon Program Nasional Agraris (Prona), namun biaya yang dikeluarkan diatas biaya yang sudah ditetapkan.

Di Desa Katur, Kecamatan Gayam, misalnya, masih ada lebih dari 1.200 bidang tanah yang belum disertifikatkan pemiliknya. Sedangkan warga yang sudah menyertifikatkan tanahnya sebagian besar bergantung dari Prona.

“Mau menyertifikatkan sendiri terbentur biaya. Jadi warga memilih menunggu ada prona,” kata Kepala Desa Katur, Sukono, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Tidak setiap tahun di desanya mendapatkan jatah Prona bagi yang belum menyertifikatkan tanahnya, termasuk warga kurang mampu.

“Tahun 2019 saya akan ajukan yang 1.200 bidang itu,” tukasnya.

Biaya maksimal bagi pemohon prona mengacu Perbup yakni sebesar Rp150.000. Faktanya biaya yang dikeluarkan lebih dari itu.

“Di tempat saya, uang Rp150.000 masih kurang,” imbuhnya.

Apabila ada program dari Pemkab Bojonegoro untuk menggratiskan seluruh biaya Prona, Pemdes akan sangat menyambut dengan senang hati, asalkan tidak dibebankan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD).

Baca Juga:  Ribuan Pesilat Adu Kesaktian di POR Pelajar

“Setuju, demi kepentingan masyarakat kecil. Tapi, jangan dibebankan desa ya anggarannya,” tukas Sukono.

Senada disampaikan Kepala Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Achmad Nurul Huda. Dia mengaku hingga saat ini masih ada puluhan bidang tanah di desanya yang belum disertifikatkan pemiliknya.

“Sebagian besar alasannya memang terkendala biaya,” ujarnya.

Desa Klampok sendiri sudah tidak lagi mendapatkan jatah Prona, karena jumlah bidang tanah yang tersisa dinilai sedikit. Sehingga, sesuai aturan, tidak bisa mengajukan Prona lagi.

“Karena tinggal puluhan, kita tidak mendapat Prona,” sambung Achmad Nurul Huda dikonfirmasi terpisah.

Namun demikian, pihaknya sangat setuju apabila ada program pembebasan biaya Prona bagi warga miskin. Selain membantu meringankan beban, juga demi kemaslahatan bersama.

“Karena, pentingnya sertifikat ini bagi warga baik yang kaya maupun miskin itu sama,” jelasnya.

Baca Juga:  PTM Dilaksanakan, Polisi di Bojonegoro Kembali Turun Jalan

Menurut dia, sertifikat tanah bagi warga sangat penting karena sebagai bukti keabsahan kepemilikan tanah, dan menghindari konflik dikemudian hari. Juga, kebanyakan untuk jaminan permodalan bagi warga yang ingin membuka sebuah usaha.

“Jadi, sangat penting sekali,” pungkasnya.

Dimintai tanggapannya, salah satu Calon Bupati (Cabup) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menyatakan, kedepan pihaknya telah memprogram sertifikat gratis bagi warga miskin. Biayanya akan dianggarkan dari APBD Bojonegoro.

“Kita harapkan melalui program ini bisa mengurangi beban warga miskin,” tegas Pak Mul, sapaan akrab Soehadi Moeljono dikonfirmasi terpisah.

Menurut Pak Mul, dengan sertifikat gratis ini warga miskin bisa juga menggunakannya sebagai jaminan di lembaga keuangan, maupun perbankan untuk mendapatkan permodalan guna mengembangkan maupun mendirikan usaha baru.

“Dengan begitu warga miskin bisa berdaya dan mandiri sehingga bisa mewujudkan Bojonegoro tangguh,” pungkas mantan Sekda Bojonegoro yang sudah 32 tahun mengabdikan diri sebagai PNS di Pemkab Bojonegoro ini. (yud/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *