Tuban, SuaraBojonegoro.com – Kepolisian Resor Tuban amankan seorang laki-laki berinisial W (22) warga kecamatan Parengan yang merupakan ketua pelaksana Kopi darat (Kopdar) dari salah satu komunitas karena kedapatan membawa senjata tajam.
Kejadian bermula pada hari Minggu (11/04) ketika sekira 200 orang dari salah satu komunitas melakukan konvoi dari arah timur kota Tuban menuju pantai Semilir kecamatan Jenu untuk menghadiri kopi darat yang dilaksanakan oleh Komunitasnya
Sesampainya di pantai Semilir desa Socorejo Jenu, rombongan di himbau untuk kembali oleh anggota Polsek Jenu karena dikhawatirkan terjadi gesekan dengan komunitas lain, rombongan pun keluar dari pantai Semilir namun setelah sampai Kawasan Industri Tuban (KIT) taknjauh dari pantai Semilir Rombongan tersebut bertemu dengan beberapa orang dari kelompok diluar komunitasnya yang kemudian terjadilah penganiayaan dan pengrusakan terhadap motor korban, serta perampasan handphone , setelah kejadian pengeroyokan sekelompok orang tersebut melanjutkan perjalanannya menuju arah timur
Mendengar kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, Akhirnya Polsek Jenu bertindak cepat dengan membubarkan kegiatan kopdar yang berada dipantai Semilir untuk mengantisipasi serangan balik yang dilakukan komunitas dari korban pengeroyokan.
Setelah dibubarkan kemudian W (22) Ketua pelaksana Kopdar di bawa ke Mapolsek Jenu untuk dimintai Keterangan, pada saat Pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan ditemukanlah Senjata Sajam berupa Pedang yang disimpan oleh Pelaku di dalam Tas merk Alto miliknya.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi senin sore (12/04) menjelaskan bahwa Pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Yang bersangkutan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik karena membawa senjata tajam berupa pedang” Ucap Ruruh
Lebih lanjut Ruruh menghimbau agar masyarakat mentaati aturan agar memberitahukan setiap kegiatan kepada pihak kepolisian setempat saat akan melaksanakan kegiatan.
“Kami himbau kepada masyarakat, sebelum mengadakan kegiatan harus memberitahukan kepada Kepolisian setempat” Imbau Ruruh
“Karena saat ini Kita juga masih dalam situasi Pandemi, terlebih kegiatannya berupa pengumpulan massa yang bisa menjadi penyebab kerumunan, agar pemberitahuan juga diberikan kepada Satgas Gugus Covid-19” Imbuhnya
“Ketika Melaksanakan kegiatan jangan sampai membuat resah masyarakat , pengguna jalan lainnya, serta masyarakat yang di lewati, dan Kalau masih ada kegiatan serupa, kopi darat, melibatkan banyak orang, konvoi di jalan, membahayakan pengguna jalan, dan masyarakat akan kita bubarkan, dan bila ada perbuatan pidana akan kita proses secara hukum,” Pungkas Ruruh Kapolres Tuban.
Sedangkan alasan tersangka membawa sajam, ketika W ditanya penyidik hanya menjawab bahwa senjata tersebut katanya untuk jaga-jaga saja. (Red/Lis)