Praktisi Hukum Yang Juga Mantan Legislatif Bojonegoro Soroti Minimnya Keterbukaan Sekretariat DPRD

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Praktisi hukum sekaligus mantan politisi Kabupaten Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menyoroti minimnya keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRD Bojonegoro. Sorotan itu muncul menyusul dugaan adanya selisih antara anggaran DPA dan RUP tahun 2025 serta indikasi kejanggalan pada pos anggaran publikasi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Jumat (10/10/2025).

Rismanto menjelaskan, aturan sebenarnya memungkinkan adanya perubahan penggunaan anggaran dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, setiap perubahan seharusnya disertai penjelasan sebelum dimasukkan ke sistem agar tidak menimbulkan perbedaan data yang bisa memengaruhi realisasi APBD di akhir tahun.

Baca Juga:  Adukan Soal Tarif Lahan PT KAI, Pasirkambang Datangi DPRD Bojonegoro 

“Siapa pun Sekretaris DPRD mestinya memberikan penjelasan sebelum perubahan itu dimasukkan ke SIPD. Tanpa penjelasan yang jelas, publik bisa menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika perubahan anggaran memang diperlukan, mekanismenya harus melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. SKPD tidak bisa melakukan perubahan sepihak tanpa forum resmi karena hal itu jelas menyalahi aturan.

Rismanto menambahkan, jika Sekretariat DPRD tidak memberikan penjelasan yang memadai, ada dua potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Pertama, pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, tindakan yang bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

“Dua undang-undang ini menjadi dasar penting dalam menjaga transparansi dan kebebasan pers,” tegasnya.

Baca Juga:  Banggar DPRD Nilai Kinerja Pemkab Bojonegoro Kurang Maksimal, Ini Salah Satu Alasannya!

Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro ini menilai, media berhak mengonfirmasi persoalan tersebut kepada lembaga pengawas transparansi publik maupun lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kebebasan pers. Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan terhadap seluruh kegiatan yang sudah masuk dalam skema APBD agar tidak menimbulkan potensi manipulasi anggaran.

“Setiap kegiatan yang sudah tercantum dalam APBD harus dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Jika tidak dijalankan sesuai ketentuan, anggaran itu bisa saja tidak tepat sasaran,” pungkasnya. (Red/Why)